KEADILAN- Tawuran para pemuda di Jalan Setia Kawan, perbatasan Tambora dan Gambir pada Selasa (12/5/2020) malam memakan korban. Namun bukan para pemuda tersebut yang mengalami luka-luka, melain aparat kepolisian. Korban yang diketahui berinisial IG itu adalah anggota Polsek Tambora, Jakarta Barat. IG terluka di bagian punggung saat melerai tawuran.
Awalnya IG berpatroli bersama anggota Satreksrim lainnya. Setibanya di lokasi tawuran, mereka menemukan dua kelompok pemuda yang tengah tawuran. Para petugas polisi itu pun berusaha untuk melerai tawuran itu. IG pun menjadi korban kebrutalan para pemuda tersebut.
Polisi pun telah menangkap 23 orang yang terlibat tawuran dan pembacokan seorang polisi tersebut. Kapolsek Tambora Kompol Iver Son mengatakan, para pelaku tawuran yang diamankan tersebut antara lain 14 orang pemuda warga Kelurahan Duri Selatan dan 9 orang pemuda warga Setia Kawan.
“Dari semua, 10 orang (berusia) di atas 18 tahun, dan 13 orang belum 18 tahun,” ujar Kompol Iver Son kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Saat ini kata Kompol Iver, pihaknya masih memburu dua tersangka lagi, yaitu DL dan AL. Keduanya diduga terlibat tawuran dan melukai punggung IG.
“Ini daftar pencarian orang ada dua. DL diduga merupakan pelaku yang membacok korban dan AL diduga pembawa senjata tajam saat tawuran,” katanya.
Saat menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua buah celurit, 14 anak panah, 1 buah ponsel, dan pecahan botol beling.
Mereka kini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP jo. Pasal 55, 56 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Odorikus Holang







