Cak Imin Penuhi Panggilan KPK, Firli: Ini Bagian Proses Hukum

KEADILAN– Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Cak Imin, sapaan karib Muhaimin Iskandar datang memenuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Cak Imin bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012. Di mana pada saat proyek pengadaan tersebut terjadi, ia menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Agenda pemeriksaan hari ini merupakan jadwal ulang dari panggilan sebelumnya. Di mana, Cak Imin belum bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa, 5 September 2023 dan meminta untuk ditunda hari ini.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pemeriksaan Ketua Umum PKB itu bagian dari proses hukum. Menurutnya, KPK bekerja sesuai tugas dan wewenang dengan merujuk pada perundang-undangan yang berlaku

“Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” kata Firli melalui keterangannya, Kamis (7/9/2023).

“KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kami bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana. Dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” tegasnya.

Saat diperiksa nanti, kata Firli, penyidik KPK akan menggali pengetahuan Cak Imin terkait korupsi di Kemnaker, saat dia menjabat jadi Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi periode 2009-2014.

“Yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka di Kemenakertrans tahun 2012,” pungkas Firli.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung