KEADILAN – DPR belum membacakan surat presiden (surpres) dari pemerintah terkait perintah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada rapat paripurna. Padahal, DPR sudah menerima surpres tersebut pada 4 Mei 2023.
Ketua DPR RI Puan Maharani berdalih pihaknya akan segera menindaklanjuti Surpres tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Terkait hal-hal lain tentu ada mekanisme di DPR yang harus dilakukan. Jangan sakdet saknyet kalo orang Jawa tuh. Jadi hari ini ada berita, ada suratnya itu harus diselesaikan,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2023).
“Karena memang ada mekanisme yang harus dijalankan sehingga kalau kemudian berjalan dilapangan itu memang sudah sesuai aturan mekanisme tata tertib yang berjalan di DPR,” tambanya.
DPR dan Pemerintah kata Puan saat ini tengah fokus membahas Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) tahun anggaran 2023. Meski begitu, Puan memastikan bukan berarti legislasi yang lain tidak mendapat perhatian DPR.
“Kami menyadari hal tersebut urgent, namun juga harus mendengarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Kemudian harus kami cerna dan cermati, karena itu penting. Jadi jangan melakukan satu pembahasan itu dengan terburu-buru, kemudian hasilnya tidak maksimal,” tukasnya.
Sebelumnya, anggota DPR RI dari Komisi III pernah mendesak pemerintah untuk mengirimkan surpres, naskah akademik, dan draf RUU Perampasan Aset. Pasalnya, baleid itu merupakan inisiatif dari pemerintah. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI, seperti Arsul Sani dan Hinca Panjaitan danNasir Djamil.
Adapun, mencuatnya isu soal pengesahan RUU Perampasan Aset digaungkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat rapat dengan Komisi III DPR RI, 29 Maret 2023.
Kala itu, Mahfud meminta Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul untuk mendukung pengesahan baleid itu. Alasannya, UU Perampasan Aset bakal mempermudah pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar








