KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinilai membuat sensasi yang berlebihan atas putusan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.
“Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum.
Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” tambahnya.
Menurut Mahfud, sengketa terkait proses, administrasi dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.
“Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” bebernya.
Dalam kasus ini kata Mahfud, pengadilan umum tidak mempunyai kompetensinya. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.
Dikatakan Mahfud, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.
Menurut UU kata Mahfud, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.
Misalkan kata Mahfud, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.
BACA JUGA: Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Dinilai Berlebihan
“Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” tegasnya.
Mahfud menambahkan, penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata Parpol bukan hanya bertentangan dengan Undang-Undang tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 Tahun sekali.
“Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar








