KY Tak Bisa Penuhi Permintaan Menyadap Hakim Persidangan Sambo Cs

KEADILAN– Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), meminta kepada Komisi Yudisial (KY) agar melakukan penyadapan terhadap para hakim dalam persidangan Ferdy Sambo Cs.

Menurutnya, sebagai institusi yang berwenang mengawasi perilaku hakim, KY dianggap berhak melakukan penyadapan terhadap para hakim.

KY Awasi Ketat Persidangan Ferdy Sambo Cs

“KY berhak menyadap perilaku hakim dan kami meminta supaya wewenang mandatory yang diberikan kepada KY dilakukan kepada hakim-hakim yang menyidangkan (Ferdy Sambo Cs) ini,” ujar Advokat TAMPAK Saor Siagian, di Gedung KY, Jumat (14/10/2022).

Penyadapan hakim, kata Saor, dimaksudkan untuk memperketat pengawasan terhadap perilaku hakim yang bertugas dalam perkara Sambo dkk.

“KY bisa kami gugat untuk kemudian menyadap hakim yang telah ditunjuk menyidangkan kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan serta obstruction of justice,” ujar Saor.

Sambo Sebut Isterinya Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Menanggapi permintaan itu, Juru Bicara KY Miko Ginting menyatakan bahwa KY sering menerima permintaan penyadapan, namun tak ada satu pun yang ditindak lanjuti.

“Sekalipun dimintakan memang tidak ditindak lanjuti dengan alasan bahwa Komisi Yudisial sebagai lembaga etik,” timpal Miko di tempat yang sama.

Sebagaimana diketahui, kasus Ferdy Sambo akan mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) mendatang. Nantinya, ada empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar.

Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang pada Selasa (18/7/2022).

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung