KEADILAN – Polri melakukan penyelidikan kasus korupsi penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan. Jet pribadi itu digunakan Hendra untuk menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penyelidikan itu didasari laporan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022. Hal itu disampaikan Karo Penmas Mabes Polri Brigjend Ahmad Ramadhan dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
BACA JUGA: Berkas Perkara Sambo dkk Dilimpahkan ke PN Jaksel, Tebalnya Lebih Satu Meter
“Penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas penggunaan pesawat jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (11/10/2022).
Ramadhan menerangkan jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang. 22 saksi tersebut terdiri dari 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi serta pihak lainnya.
Adapun barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB.
“Rencana tindak lanjut, melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan,” ujarnya.
Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar,” tuturnya.
Sekedar diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan saat ini ditahan dalam perkara obstruction of jistice atau merintangi penegakkan hukum pembunuhan Brigadir J. Perkaranya saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun persidangan etik Hendra Kurniawan masih belum digelar sebagaimana personil Polri lain yang terlibat. Itu sebabnya ia belum dipecat seperti mantan Kadiv Propam yang dipecat Ferdy Sambo.
Reporter : Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin








