KEADILAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang menekankan bahwa ditetapkannya enam orang sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan bukanlah akhir pertanggungjawaban pidana. Seharusnya penetapan tersangka harus menyentuh hingga level pengambil kebijakan tertinggi.
“Dalam hal ini komandan yang bertanggungjawab dalam pengamanan pertandingan, serta otoritas lain yang terlibat di dalamnya,” ujar Koordinator LBH Malang Daniel Siagian dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Pakar Hukum: Sengaja Gunakan Gas Air Mata Bisa Kena Pasal 338 KUHP
Bahkan, kata Daniel, harusnya dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) melalui penggunaan kekuatan berlebihan ikut diselidiki.
Ia juga menyebut, tindakan-tindakan hukum administrasi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Terlebih pejabat kepolisian yang dihukum secara administrasi dengan cara dimutasi memiliki keterkaitan yang erat dengan hilangnya ratusan nyawa dalam tragedi Kanjuruhan.
Kasus Kanjuruhan, ISESS: Kapolda Jatim Mestinya Dicopot
LBH Malang memandang, sudah seharusnya pejabat tersebut diproses melalui prosedur hukum pidana karena yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk mencegah terjadinya tragedi itu.
“Pembiaran ataupun pengabaian semacam ini tidak boleh terulang lagi di kemudian hari dan hanya akan menambah catatan panjang impunitas atas kekerasan-kekerasan yang dilakukan oleh aparat,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Enam tersangka tersebut yaitu, Direktur Utama PT LIB yang berinisial AHL, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) inisial AH, Security Officer inisial SS, Kabagops Polres Malang Wahyu Ss, dan anggota Brimob Polda Jatim inisial H.
Para tersangka tersebut dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian, dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Reporter : Charlie Tobing
Editor : Darman Tanjung








