KEADILAN – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengagendakan sidang pada Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) hari ini, Selasa (13/9/2022).
Sidang etik yang dijalani mantan BA Roprovos Divpropam terkait dugaan ketidak profesionalan atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah menerangkan, sidang kode etik ini digelar mulai pukul 13.00 WIB.
“Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan pada hari ini Selasa, 13 September 2022, pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” ujar Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, di gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kombes Nurul Azizah menjelaskan jika sidang tersebut dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto. Lalu Kombes Rahmat Pamudji selaku wakil ketua komisi, Kombes Satyus Ginting, Kombes Fitra Andrias Ratulangi dan Kombes Arnaini selaku anggota.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut ialah Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S.
“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang, yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S. Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” jelasnya.
Kemarin Senin (12/9/2022), Bharada Sadam telah selesai menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi demosi selama satu.
Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.
Sedangkan, Bharada Sadam sendiri terbukti mengintimidasi dua wartawan ketika melakukan liputan di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Reporter: Lili Handayani
Editor: Syamsul Mahmuddin








