KEADILAN – Nama Kombes Pol Agus Nurpatria (AN) ikut terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofrisyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Karirnya sebagai anggota Polri akan ditentukan sidang etik.
Seperti disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kombes Agus Nurpatria tidak hanya melanggar satu pasal. Dia didudga melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP.
“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP. Ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP, dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof,” jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (06/09/2022).
Hari ini Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang kode etik dan beberapa pasak yang disangkakan akan dibuktikan dalam sidang tersebut. “Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik,” lanjut Dedi.
Lalu, siapa Kombes Pol Agus Nurpatria ini? Bagaimana perjalanan karirnya mulai dari tercatat sebagai perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi hingga tersangka kasus brigadir J?. Berikut Profil Kombes Agus Nurpanca dihimpun dari berbagai sumber.
Agus Nurpatria merupakan nama lengkapnya. Ia lahir pada tahun 1974. Usianya kini menginjak 48 tahun. Ia menyelesaikan Sekolah Menengah Atas di SMA Taruna Nusantara tahun 1993. Lalu ia melanjutkan sekolah Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada tahun 1995.
Agus Nurpatria diketahui lama menduduki Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan. Karirnya semakin membaik dengan menjabat sebagai Kapolres Subang.
Jabatannya kembali naik menjadi Pamen Div Propam Polri, hingga menjabat sebagai Kabid Propam di Polda Banten di tahun 2019.
Selain memiliki jabatan baru saat itu, Agus juga naik pangkat menjadi Kombes Pol pada tanggal 21 Oktober 2019.
Tahun 2020 Agus dimutasi menjadi Kabid Propam Polda Kepri di Riau menggantikan Kombes Pol Drs. I Gede Mega Suparwitha.
Lalu di tahun 2021, Agus kembali memiliki jabatan baru sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Ikut terseret dalam kasus brigadir J di rumah ferdy Sambo, Agus Nurpanca kemudian dimutasi ke Yanma Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada bulan Agustus 2022.
Sebelum itu ia adalah Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Agus Nurpatria adalah anak buah Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri. Ia disebut merusak barang bukti, termasuk rekaman CCTV di TKP rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli silam.
Jabatan:
– Kepala Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan
– Kapolres Subang (2015)
– Pamen Divpropam Mabes Polri (2016)
– Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri (2019)
– Kabid Propam Polda Banten (2019)
– Kabid Propam Polda Kepri (2020)
– Kaden A Biropaminal Divpropam Polri (2021)
– Pamen Yanma Polri (2022)
Atas kasus ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.








