Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah berhasil menyelesaikan kegiatan penyitaan dan penitipan barang bukti rekening efek dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero), Selasa (7/4).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan penyelesaian kegiatan untuk menutupi kerugian negara tersebut didapat dari 134 produk reksadana dengan jumlah sebanyak 15.007.176.810 unit. “Total nilai dari reksadana tersebut adalah Rp5.840.973.582.733,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, tim Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Menurut Hari, pemeriksaan yang dilakukan tersebut merupakan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan lanjutan. “Pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung,” lanjutnya.
Disebutkan Hari, keterangan keempat saksi digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka BT, HH dan JHT. “Berkas perkara mereka masih dalam proses,” pungkasnya.
Adapun para saksi yang diminta keterangannya tersebut adalah Akbar Kuncoro (Fund Manager PT. GAP Capital ), Soeharto (Direktur PT. GAP Capital ) dan Muhammad Karim (Direktur PT. GAP Asset Managemen) serta Mariane Imelda (sekretaris PT. Maxima Integra). Chairul Zein







