Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Keluarga Brigadir J Akan Buat Laporan Lagi

KEADILAN – Polri sebelumnya telah menetapkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Meski demikian, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya akan tetap melaporkan Putri kembali.

Kamaruddin menjelaskan, ada empat laporan lagi yang akan dibuat pihaknya terhadap istri mantan kadiv propam itu.

“Pertama membuat laporan palsu atau tuduhan palsu, melanggar Pasal 317 KUHP. Kedua melakukan obstruction of justice, melanggar Pasal 221 dan 223 KUHP,” ujar Kamaruddin saat dihubungi, Sabtu (20/8/2022).

Laporan ketiga, tambahnya, terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tetang Peraturan Hukum Pidana jo UU ITE.

“Kemudian melaporkan mengenai pencurian dengan kekerasan, yaitu melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 365 KUHP jo UU Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU),” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menggugat Putri secara perdata perbuatan melawan hukum sebagaimana tertulis dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Sebelumnya diberitakan, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah. Penetapan Putri sebagai tersangka menyusul empat tersangka sebelumnya, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan