Pengamat: Satgassus Merah Putih, Merusak Sistem Polri

KEADILAN – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih memang seharusnya dibubarkan. Menurutnya, jabatan nonstruktural tersebut terlalu super power dan merusak sistem di kepolisian.

“Tugasnya internal dan eksternal, kemudian tanggung jawabnya langsung ke Kapolri. Ini kan merusak sistem. Seharusnya berkas penyidikan itu dilimpahkan ke Bareskrim. Jadi sudah ada strukturnya,” ujarnya kepada keadilan.id, Rabu (17/8/2022).

Ia mengatakan, apabila satgas dibentuk, seharusnya hanya bersifat sementara. “Kalaupun dibuat, itu insidental dan at hoc. Jadi sesuai kebutuhan. Sedangkan Satgassus Merah Putih ini kan sangat dominan, dan sudah lebih dari tiga tahun,” ucapnya.

Bambang memaparkam, kewenangan dari Satgassus Merah Putih sangat besar dan bisa menimbulkan dominasi kelompok di tubuh Polri. Ketika kewenangan yang besar itu disalahgunakan, maka tidak ada lagi yang mampu mengawasi.

“Ini kan perintahnya dari Kapolri langsung. Artinya penanggung jawab Kapolri. Ketika ada masalah, maka kembali lagi ke Kapolri. Ini tentunya berat bagi Kapolri,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satgasus Merah Putih pada 11 Agustus 2022, pasca ditetapkannya Kasatgasus tersebut, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Adapun fungsi dari Satgasus Merah Putih yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi perhatian pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Satgas tersebut bertugas dalam dalam upaya penanganan hukum untuk kasus psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang, sampai ITE.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan