KEADILAN – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi-saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 – 2021, Kamis (7/7). Kali ini ada sebanyak enam orang yang diperiksa sebagai saksi atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan enam Tersangka Korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketuyt Sumedana dalam keterangan resminya menyebutkan dari jumlah saksi tersebut, dua diantaranya diperiksa untuk tersangka perorangangan atas nama TB, T dan BHL. “Yang diperiksa adalah YA dan AS,” ujarnya.
Dijelaskan Ketut, YA dan AS adalah para direksi di perusahaan swasta. YA merupakan Direktur PT Cahaya Fortuna Sejati, sedangkan AS adalah Direktur PT Samudra Baja Dunia. “Pemeriksaan keduanya terkait penyidikan yang dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketut menyampaikan empat saksi lainnya juga diperiksa terkait hal yang sama, namun atas nama tersangka enam Tersangka Korporasi. Mereka adalah BA selaku General Manager Divisi Infrastruktur I PT Nindya Karya, IR selaku Manager Material Management PT Pertamina Gas, TH selaku Sekretaris PT Nindya Karya dan VK selaku Direktur OHSE dan Pengembangan Bisnis PT Adhi Karya. “Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 – 2021,” ujarnya.








