KEADILAN – DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Ruangan Paripurna, Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022). Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel.
Salah satu agenda paripurna ini adalah pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.
RUU tersebut pun disepakati oleh seluruh Fraksi DPR RI. RUU tersebut disahkan setelah Ketua Panja membacakan laporan hasil pembahasan pada tingkat I.
“Dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Rahmat Gobel kepada anggota yang hadir.
“Setuju,” jawab para anggota secara serentak.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim pun dengan tegas menyetujui RUU tersebut menjadi UU. Nadiem berjanji akan segera menyusun peraturan turunan UU tersebut.
“Saya menyetujui dan mendukung RUU ini. Pemerintah akan menyusun peraturan turunan UU ini dan mengimplementasikannya secara maksimal,” ujar Nadiem dalam paripurna tersebut.
DPR dan pemerintah pun sepakat mengubah judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Psikologi menjadi RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi. Perubahan setelah mendapat masukan banyak pihak.
“Perubahan disetujui karena pendidikan psikologi bukan hanya layanan praktik psikologi,” kata Nadiem.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan perubahan setelah pihaknya melakukan pertemuan, diskusi, dan konsinyering dengan sejumlah pihak membahas lima hal krusial dalam pembahasan RUU.
Kelima isu krusial, yakni layanan praktik psikologi pendidikan dan tenaga psikolog, tata kelola penjaminan mutu, kemitraan, pembiayaan, serta organisasi profesi.
“Setelah pembahasan terjadi dinamika dan diputuskan subtansi judul mengalami perubahan dari RUU Praktik Psikologi menjadi RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi,” tutur Hetifah.








