Polisi Ungkap Bisnis Tembakau Gorila dengan Jaringan Medsos dan Bitcoin

KEADILAN – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap home industri tembakau gorila di Jakarta, Bandung, Tangerang Selatan dan Cirebon. Pengungkapan tersebut dimulai sejak 17 Maret hingga 31 Maret 2020. Transaksi antar pelaku dengan menggunakan medsos serta pembayarannya dengan bitcoin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pelaku dalam operasinya berkomunikasi menggunakan sosial media (sosmed) instagram.

“Transaksi pembayaran menggunakan bitcoin. Menggunakan jasa pengiriman dan bibit canabinoid dicampur dengan tembakau menjadi Tembakau Gorila,” ujar  Yusri, Jumat (3/4/2020).

Menurut  Yusri, para pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah 12 orang. Sementara barang bukti berupa bibit canabinoid seberat 7 kg dan tembakau gorila seberat 10 kg.

Yusri menuturkan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka memesan bibit canabinoid melalui medsos dan pembayaran menggunakan bitcoin.

“Setelah melakukan pembayaran selanjutnya bibit canabinoid dikemas dalam bentuk kotak kardus yang dikamuflasekan dengan makanan ringan dan dikirim ke alamat pembeli di daerah Jakarta, Tangerang Selatan, Bandung, Cirebon. Selanjutnya bibit canabinoid tersebut dicampur dengan tembakau untuk dijadikan tembakau gorila yang siap diedarkan melalui sosmed,” tukasnya.

Odorikus Holang