Usut Mafia Migor, Febrie: Bohong Terpenuhinya 20 Persen DMO

KEADILAN – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menilai pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen lebih dari total ekspor Crude Palm Oil (CPO) hanya pembohongan. Hal tersebut disampaikannya saat menggelar jumpa pers di Puspenkum Kejagung, Jumat (22/4).

“Yang melakukan persetujuan ekspor yang diajukan 20 persen itu bohong aja,” ucapnya.

Febrie mengatakan bahwa proses hukum yang ditangani jajarannya ditemukan ada indikasi tindak pidana, karena dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir itu tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri atau DMO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.

“Sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO ketentuan pertama 20 persen dari total ekspor, ketentuan kedua 30 persen itu seharusnya keluar,” lanjutnya.

Namun, lanjut Febrie karena terjadi kelangkaan jajaran penyidik Gedung Bundar pun melakukan penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, bahwa persetujuan ekspor yang dikeluarkan oleh Kemendag tidak terpenuhi ditengah kelangkaan minyak goreng tersebut.

“Jadi persetujuan ekspor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan khususnya Dirjen Daglu (Indrasari Wisnu Wardhana) yang ditetapkan sebagai tersangka telah menerbitkan persetujuan ekspor, sehingga DMO tersebut tidak terpenuhi secara nyata sehingga minyak goreng tersebut tidak ada di pasar,” tegasnya.

Sepetti diketahui, Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka karena melakukan perbuatan yang melawan secara hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia (PT WNI), PT Multimas Nabati Asahan (PT MNA), dan PT Musim Mas (PT MM).

Adapun tiga tersangka lainnya yakni Komisaris PT WNI Master Parulian Tumanggor, lalu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, dan Manager General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.