KEADILAN – Pengadilan Tipikor Bandung menggelar secara maraton tiga persidangan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PT Pos Finansial Indonesia (Posfin). Persidangan yang digelar Senin 28 Maret 2022 tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Asep Sumirat Danaatmaja. Agendanya pembacaan surat dakwaan, putusan sela dan pemeriksaan saksi.
Persidangan pertama dengan terdakwa Yusuf Hamangku Rahayu selaku Direktur PT Sans Mitra Indonesia dan Frenky Alex Roberto yang merupakan Direktur PT Oxela Wirta Kencana. Dalam persidangan ini jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggu Jawa Barat membacakan surat dakwaan.
Persidangan kedua atas nama terdakwa Muhammad Tarmizi. Agenda persidangan ini adalah pembacaan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat. Isi putusan selanya menolak eksepsi (keberatan) terdakwa dan majelis memutuskan perkara dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara.
Persidangan terakhir atas nama terdakwa terdakwa Robba Akhyada, Sonny Marten dan Rico Deniza Candra. Agenda persidangan ketiga terdakwa ini adalah pemeriksaan keterangan saksi yang diajukan penuntut umum. Adapun penuntut umum perkara dugaan korupsi PT Pos Finansial Indonesia adalah Rahman Firdaus, Ardianita Febriniarty Djafar, Endah Kusumaningrum, Dwi Suprihatin, dan Sukmadi.
Sekedar diketahui, kasus korupsi PT Pos Finansial Indonesia dibongkar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kejati Jawa Barat menduga ada penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan Direktur PT Pos Finansial Indonesia, mendiang Soeharto dan Manager Keuangan dan Akuntansi, Rico Deniza Candra bersama dengan para terdakwa lainnya.
Menurut penuntut umum dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi PT Pos Finansial Indonesia sebesar Rp52.612.200.000. Kerugian tersebut terakumulasi dalam lima perbuatan pembayaran yang diduga dengan cara menyimpang. Kelima perbuatan itu sebagaimana siaran pers yang dikirim Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, kepada Keadilan.id adalah:
1. Pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata dimark-up dan dibatalkan oleh PT Berdikari insurance sebesar Rp2.812.800.000.
2. Pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan (proyek Kementan) yang disubkontrakkan ke PT Pos Finansial Indonesia, padahal proyek tersebut ternyata fiktif sebesar Rp19.319.400.000.
3. penggunaan dana PT Pos Financial Indonesia untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi dengan menggunakan nama orang lain (nomine) atas nama Dian Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana sebesar Rp17.000.000.000.
4. Penggunaan dana PT Pos Financial Indonesia untuk kepentingan pribadi Soeharto selaku Direktur PTPOSFIN sebesar Rp4.280.000.000.
5. Pembiayaan/pinjaman back to back pada Bank Mega Syariah (BMS) yang ternyata digunakan untuk menebus sertifikat rumah pribadi Soeharto selaku Direktur PT POSFIN pada Bank Maybank sebesar Rp9.200.000.000.








