KEADILAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyidik perkara korupsi uang kompensasi atau pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir. Uang kompensasi tersebut dikeluarkan pada 2016, 2017 dan 2018.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, maka kita masih mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tersangka dalam perkara ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, M Radyan, Selasa (8/2/2022).
Dijelaskannya, dalam penyidikan perkara tersebut, pihaknya telah memeriksa para saksi untuk dimintai keterangannya. Mulai dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI hingga Camat.
Tim penyidik, lanjutnya, juga sudah menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya perusahaan perlebunan sawit, PT Rambang Agro. “Kita melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi uang konpensasi atau pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam penggeledahan tersebut pihaknya juga melakukan pengecekan lahan yang berada di kebun sawit di lokasi tersebut.








