Korupsi Gas dan Masjid, Alex Noerdin Didakwa Berlapis

KEADILAN – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin didakwa pasal berlapis atas kasus penjualan gas negara dan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (03/2/2022). Yaitu merugikan negara sebesar US$30 juta dalam penjualan gas pada periode 2010-2019, dan menerima suap Rp4,8 miliar pada pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Di hadapan majelis hakim Tipikor, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Roy Riyadi mengatakan Alex diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai gubernur sehingga menyebabkan kerugian negara tersebut. Hal itu bermula ketika pada 2010, Pemprov Sumsel ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara melalui BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) total sebesar 15 mmcfd.

Dengan alasan tidak memiliki pengalaman teknis dan dana untuk membeli gas bumi, PD PDE kemudian bekerja sama dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang saat itu direkturnya adalah eks Wakil Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang yang juga terjerat kasus yang sama. Belakangan diketahui Muddai merangkap jabatan sebagai Direktur Utama PD PDE sehingga diduga ada permainan. Kemudian PT DKLN dan PD PDE membentuk perusahaan patungan dengan nama PT PDPDE Gas dengan komposisi saham 85 persen PT DKLN dan 15 persen PD PDE.

“Terdakwa Alex Noerdin yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel menyetujui dan memberikan izin proses ini. Hingga menyebabkan kerugian 30.194.452,79 dolar AS dalam kurun waktu 2010 hingga 2019,” ujar Roy saat membacakan dakwaan.

Lalu pada kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Alex diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar dari para kontraktor yakni PT Yodya Karya dan PT Brantas Abipraya.

Dalam kasus ini beberapa orang telah dijatuhi vonis yakni mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya sekaligus eks Kepala Dinas PUCK Sumsel Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani, dan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto.

Atas dua hal tersebut, Alex didakwa dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsider melamggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa Hukum Alex Noerdin, Agus Sujadmiko mengatakan, kliennya tidak akan mengajukan eksepsi agar persidangan berjalan cepat. Menurutnya, dalam acara keterangan saksi yang pihaknya akan hadirkan nantinya saksi yang akan mengungkap secara jelas Alex Noerdin tidak bersalah atas tuduhan JPU. “Kalau kami ajukan eksepsi buang-buang waktu saja dan panjang lebar formalitas. Kami akan membuktikan langsung klien kami tidak bersalah,” ujar Agus.

Dirinya pun telah mengajukan permohonan agar Alex dapat dihadirkan langsung dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (10/2) mendatang untuk mengurangi kendala sinyal dalam sidang virtual. “Seperti tadi beberapa kali harus diskor karena gangguan jaringan. Selain itu pak Alex juga tidak mau dianggap bersembunyi selama ini, sehingga beliau mau hadir langsung dalam sidang. Surat permohonan ini sudah kami ajukan ke majelis hakim,” ungkap dia.