Sidang Pungli Tanjung Priok, Hakim: Kalau Berantas Sampai Tuntas

KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pungutan liar (pungli) pada Kamis (4/11/2021). Pada sidang ini, dua saksi dari Jatarnas Polda Metro Jaya diperingatkan majelis hakim untuk berantas pungli sampai ke akar.

“Kalau berantas jangan tanggung-tanggung. Sekalian gitu,” ujar Boko selaku Hakim Ketua, didampingi Agung Purbantoro dan Hotnar Simarmata sebagai anggota.

Menanggapi perkataan majelis hakim, kedua saksi polisi mengatakan siap. Mereka juga menjelaskan sampai saat ini belum ada lagi laporan terkait pemalakan yang dilakukan oleh para preman di Tanjung Priok.

Terdakwa pada sidang ini sendiri, diketahui bernama Sarjono. Ia merupakan pemilik CV Karya Pusaka. Perusahaan tersebut diketahui sebagai perusahaan yang menjual stiker anti palak, dan salah satu penggerak geng bajing loncat (bajilo) yang dikenal dengan nama Bad Boys. Selain itu, dua nama lainnya yaitu Dede Ariyanto dan Adi Nur yang juga merupakan pengurus CV Karya Pusaka, turut diadili dalam sidang ini.

Ketiga orang itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Dwi Arianto dengan Pasal 368 ayat 2 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.

Kepada majelis hakim, ketiga terdakwa mengakui, mereka meminta uang Rp70 ribu per bulan untuk satu truk berstiker. Tetapi para terdakwa itu membantah bahwa mereka menyuruh preman untuk memalak truk yang tak berstiker.

Setelah itu sidang ditutup. Sidang kembali dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Diketahui sebelumnya, kasus pungli di Tanjung Priok terungkap pasca Presiden Joko Widodo menelpon Kapolri pada 10 Juli lalu. Setelah itu polisi menangkap puluhan preman, dan pelaku pungli di lingkungan pelabuhan, termasuk petugas di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan PT Greet Fortune Container (GFC).

Untuk petugas opereator di JICT sendiri telah divonis 5 bulan oleh majelis hakim. Sementara terdakwa lainnya masih menjalani sidang dalam berkas perkara berbeda.