KEADILAN – Muhammad Abdul Tholib (24) menjadi terdakwa dalam sidang pencurian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (27/10/2021). Abdul duduk dipersidangan lantaran dirinya ditabrak sepeda motor saat hendak melarikan diri selesai menjambret ponsel korbannya.
Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Taufan Mandala, serta Rudi Kindarto dan Agus Darwanta sebagai anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dana Mahendra yang menangani perkara ini mendakwa Abdul dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
Untuk membuktikan dakwaan tersebut, JPU menghadirkan dua saksi. Saksi tersebut adalah saksi korban bernama Kursini (29) dan saksi Rio dari Polri yang melakukan penangkapan.
Saksi korban menjelaskan, kejadian itu terjadi pada malam hari 19 Juni 2021. Saat itu dirinya berdiri ditepi jalan di kawasan Tanjung Priok, dan hendak memesan ojek online. Kemudian dua orang pengendara motor tiba-tiba saja mengambil ponsel miliknya. Dia pun sontak menarik pelaku yang duduk dikursi belakang. Pelaku tersebut terjatuh, tapi kemudian melarikan diri.
Sementara terdakwa yang saat itu posisinya sebagai pengendara, tertabrak sepeda motor ketika hendak melarikan diri. Dia pun terjatuh dan kemudian dibawa ke Polsek Kelapa Gading.
Saksi polisi yang dihadirkan, membenarkan keterangan korban. Dia mengatakan bahwa korban dibawa ke Polsek setelah diamankan warga.
Hal tersebut juga diakui oleh terdakwa. Ia menjelaskan bahwa saat itu ia diajak temannya bernama Pai yang sekarang masih buron, untuk melakukan penjambretan. Kemudian waktu rekannya mengambil ponsel korban, sempat terjadi tarik menarik yang menyebabkan rekannya terjatuh.
Setelah jatuh, temannya kemudian lari. Saat itu juga terdakwa ditabrak oleh sepeda motor, dan tidak ingat lagi. Ia mengatakan, tiba-tiba saja dirnya sudah ada di kantor polisi.
“Waktu korban menarik temen saya, saya ditabrak terus jatuh. Habis itu saya tidak ingat lagi Pak. Saya sudah di Polsek Kelapa Gading,” ujar terdakwa pada majelis hakim.
Terdakwa mengatakan, ponsel itu dibawa oleh temannya yang kabur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp800 ribu. Setelah itu sidang ditutup. Sidang ditunda satu minggu untuk agenda tuntutan JPU.








