KEADILAN – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Tersangka MT selaku Wiraswasta / Mantan Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Cabang Bandung. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mark up dalam pembayaran premi asuransi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2.800.000.000.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leo Eben Ezer Simanjuntak SH membenarkan ada penahanan tersangka berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-968/M.2/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021.
“Tersangka ditahan untuk selama 20 hari kedepan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan ditahan di Rutan Kepolisian Resor Besar (Polrestabes) Bandung mulai 28 Seftember s/d 7 Okober 2021,”kata Leo Simanjuntak.
Leo Simanjuntak menambahkan adapun kasus posisi yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Pos Finansial Indonesia selaku anak perusahaan dari PT Pos Indonesia Tahun 2018 s/d 2020, adanya dugaan penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT. POSFIN (Sdr. S) dan Manager Keuangan dan Akutansi PT. POSFIN (Sdr. R.D.C) adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 52.612.200.000,- (lima puluh dua milyar enam ratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah) antara lain :
1. Pembayaran premi sertifikat penjaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata dimark-up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2.812.800.000 (dua milyar delapan ratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah), dengan modus operandi sebagai berikut:
a. Pembayaran Premi Asuransi penjaminan untuk tertanggung PT Biometrik Kharisma Utama (PT BKU) atas proyek kerjasama antara PT BKU dengan PT POSFIN yang pembayarannya dibebankan pada PT POSFIN dan dimark-up sebesar Rp 2.800.000.000 (dua milyar delapan ratus juta rupiah);
b. Pembayaran Premi Asuransi kepada PT Berdikari Insurance melalui Broker Asuransi PT Caraka Mulia sebesar Rp 2.800.000.000 (dua milyar delapan ratus juta rupiah) dan selanjutnya oleh Kepala Cabang PT Caraka Mulia ditransfer ke rekening pribadi Tersangka M.T dan 2 (dua) orang rekannya dari PT Berdikari Insurance sebesar Rp 871.000.000 (delapan ratus tujuh puluh satu juta rupiah), tetapi yang disetorkan oleh Tersangka sebagai premi resmi ke rekening PT Berdikari Insurance hanya sebesar Rp 391.000.000 (tiga ratus sembilan puluh satu juta rupiah);
c. Sisa uang dari Rp 2.800.000.000 (dua milyar delapan ratus juta rupiah) yang dikeluarkan PT POSFIN tersebut setelah dikurangi premi resmi yang diterima PT Berdikari dibagi-bagi oleh beberapa orang termasuk Tersangka M.T yang mendapat bagian sebesar + Rp 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan Tersangka RDC mendapat bagian Rp 222.000.000 (dua ratus dua puluh dua juta rupiah).
Dikatakan perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Syamsul Mahmuddin








