KEADILAN – Pengaduan pelanggaran kode etik kehakiman masih saja diterima oleh Komisi Yudisial RI. Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan pengaduan yang terbanyak terjadi di Jawa Timur dan disusul DKI Jakarta, Minggu (26/9).
Menurutnya, tidak mudah menemukan bukti-bukti pelanggaran kode etik hakim sebagaimana aduan masyarakat. Hal ini dikarenakan pola dan modus operandi yang digunakan lebih canggih. “Permainanya memang canggih, jadi untuk mencari bukti memang sulit,” katannya.
Namun jika ditemukan, KY memastikan oknum hakim nakal atau diistilahkan sebagai hakim hitam ini akan diberi sanksi berat. “Nah, yang ‘hitam-hitam’ ini kami sudah sepakat dengan MA untuk ‘dihabisi’,” lanjutnya.
Karenanya, jika menemukan hakim seperti jenis ini, Mukti meminta masyarakat untuk melaporkan ke KY. “Komitmen itu menjadi pakta integritas yang disepakati dalam bentuk nota kesepahaman antara KY dengan Mahkamah Agung,” tegasnya.
Chairul Zein








