KEADILAN- Jaksa KPK menjebloskan terpidana Andreau Misanta Pribadi, staf khususEdhy Prabowo, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Surabaya Jawa Timur.
Adapun upaya itu menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.Pst tanggal 15 Juli 2021 lalu.
“Jaksa eksekusi Dody Sukmono telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Andreau Misanta Pribadi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas I Surabaya,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, Sabtu (25/9/2021).
Andreu Misanta akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam masa tahanan.
“Kemudian, dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tuturnya.
Diketahui, Andreau Misanta terbukti secara sah dan meyakinkan turut membantu dalam kasus suap ekspor benih benur lobster.
Dalam perkara ini, Andreau dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Andreau berperan sebagai pihak yang mengumpulkan dan mengatur penerimaan suap dari perusahaan eksportir BBL kepada mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Ainul Ghurri





