Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Korupsi Jaktour

KEADILAN – Penyidikan perkara PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) berkembang signifikan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga tersangka mantan pegawai Jaktour terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp5,194 miliar, Senin (20/9).

Ketiganya yang bertugas di Grand Cempaka Resort & Convention Hotel unit usaha PT Jaktour. Rinciannya, Ir Irfan Sudrajat (mantan Credit Manager), Riza Iskandar (mantan General Manager) dan Suyanto (mantan Chief Accounting).

Penahanan ketiganya dilakukan setelah jaksa penyidik pidsus Kejati DKI Jakarta melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka berikut barang-bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin ini. “Para tersangka kemudian kita tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan selanjutnya berkas perkaranya segera akan kita limpah ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar, kepada wartawan.

Sementara Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyebutkan kasus para tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan dari 60 instansi pemerintah kepada BUMD milik Pemprov DKI Jakarta tersebut. “Seperti Kementerian, Lembaga dan Pemda DKI Jakarta kepada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel unit usaha PT Jakarta Tourisindo periode Januari 2014 hingga Juni 2015,” tuturnya.

Modusnya uang pembayaran jasa perhotelan yang seharusnya disetorkan seluruhnya kepada PT Jaktour ternyata tidak disetorkan seluruhnya dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Ashari menyebutkan akibat perbuatan para tersangka merugikan keuangan daerah sebesar Rp5,194 miliar. Adapun para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 atau pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Syamsul Mahmuddim