PP Disiplin PNS, Bolos 10 Hari Dipecat

KEADILAN – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain mengatur kewajiban dan larangan, beleid anyar ini juga memuat sanksi bagi PNS. Mulai sanksi ringan sampai berat berupa pemberhentian. Dan beleid ini lebih ketat dibandingkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Pemberhentian dari jabatan termasuk kategori sanksi berat. Sanksi itu diantaranya bisa dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi pasal 11 ini lebih keras dari PP Nomor 53 Tahun 2010. Dalam PP yang dibatalkan tersebut, pemberhentian serupa diatur dalam pasal 10 ayat 9 huruf d. Namun dalam beleid lama, pemberhentian dilakukan bila bolos secara akumulasi 46 hari kerja selama setahun.

PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian dilakukan dengan hormat.

Adapun sanksi berat lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun. Jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.

Selain itu, ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun. Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis. PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan. Sementara itu, teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun. Adapun PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.

PP ini diteken Jokowi 31 Agustus 2021 lalu dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal sama. PP tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 86 ayat 4 UU ASN.

Syamsul Mahmuddin