Satgas Waspada Investasi OJK Blokir 388 Fintech Ilegal

KEADILAN – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menutup 388 entitas fintech (financial technology) ilegal atau tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Ketua SWI Tongam Lumbantobing meminta kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending.

Selain itu, jelas Tongam, masyarakat sebaiknya memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech P2P (peer to peer lending) kepada OJK atau otoritas terkait sebelum melakukan peminjaman.

“Kami akan terus menginformasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada dalam memilih fintech lending. Sebaiknya, masyarakat cek terlebih dahulu melalui kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email di konsumen@ojk.go.id,” jelas Tongam, Senin 16 Maret 2020.

Dalam mengurangi banyaknya fintech ilegal, Tongam menerangkan, pihaknya memblokir situs atau aplikasi secara dini serta melakukan edukasi terhadap masyarakat tentang mengenali fintech legal dan ilegal. Menurutnya, bila masyarakat sudah memahami dan mengenali fintech legal, Ia berkeyakinan, fintech ilegal akan tutup dengan sendirinya.

“Saya yakin bila masyarakat sudah mengerti, fintech ilegal akan tutup sendiri karena mereka (fintech ilegal) hidup dari masyarakat (peminjam),” kata Tongam.

Sebelumnya, pada awal Januari lalu, Satgas sudah memblokir 120 fintech ilegal. Sehingga, pada tahun 2020, SWI telah menutup 508 fintech ilegal. Fintech ilegal adalah sebuah aplikasi atau web berupa pinjaman uang yang dilakukan secara online.

JUNIUS MANURUNG