Perkara Menghalangi KPK, Saksi Ungkap Terdakwa Berada di Surabaya

KEADILAN- Sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap ke Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa mantan supir Nurhadi, Ferdy Yunan kembali berlanjut.

Sidang kali ini, jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi dari kakak kandung Rezky Herbiyono bernama Edna Dibayanti.

Dalam kesaksiannya, Edna mengaku sebagai kakak kandung Rezky Herbiyono yang merupakan menantu dari mantan sekretaris MA Nurhadi.

Selain itu, Edna juga mengungkapkan bahwa terdakwa Ferdy Yunan adalah sepupunya yang dipekerjakan oleh adiknya untuk membantu keperluan rumah tangganya.

Diantaranya menjadi supir, mencarikan rumah kontrakan untuk keluarga Nurhadi dan Rezky disaat keduanya menjadi buronan KPK.

“Setahu saya, Ferdy itu kadang bantu-bantu Rezky seperti membantu kaya serabutan, pekerjaan rumah tangga. Tapi tidak selalu ikut Rezky,” ujar Edna saat menjadi saksi Ferdy.

Edna juga menceritakan, dirinya mengetahui tertangkapnya Nurhadi dan Rezky Herbiyono melalui pemberitaan media pada Juni 2020 lalu.

Setelah Rezky dan Nurhadi tertangkap tangan KPK, Edna mengetahui Ferdy berada di Surabaya Jawa Timur. Bahkan Ferdy sempat bertemu dengan dirinya di rumah Edna. Dalam pertemuan itu, Edna mengaku Ferdy tak menceritakan kejadian OTT tersebut.

“Setelah penangkapan itu, dia (Ferdy)  ada di Surabaya dan beberapa kali ketemu saya. Saya juga sudah jarang menghubungi Rezky,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Yuman, Imam Suhadi berharap mejelis hakim dapat mempertimbangkan sejumlah saksi yang dihadirkan KPK. Sebab menurutnya, tuduhan KPK terkait menyembunyikan buronan dengan membantu Rezky dan Nurhadi di Simprug Jakarta Selatan tidak terbukti.

“Kesaksian dari Edna yang dihadirkan Jaksa KPK justru meringakan klienya selaku terdakwa. Karena Rizky dan Nurhadi bukan di Simprug malinkan di Kediri Jawa Timur untuk mempersiapkan dan menyerahkan diri ke KPK,” ucap Imam Suhadi kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui, Jaksa KPK mendakwa Ferdy Yuman telah merintangi proses penyidikan yang menjerat mantan Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Jaksa menyatakan, Ferdy Yuman membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK. Terdakwa diduga telah merintangi penyidikan KPK,  antara lain, menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.

Ainu Ghurri