Eks Direktur PTPN III Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin

KEADILAN- Jaksa eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Parlagutan Pulungan dengan cara menjebloskannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Hal tersebut sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2021.

“Jaksa eksekusi Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan PK atas nama terpidana Dolly Parlagutan Pulungan untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama masa penahanan dan pidana yang sedang dijalani saat ini,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (27/8/202).

Dalam amar putusan tersebut, terpidana Dolly juga tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama. Selain itu, Dolly juga tetap dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” ujar Ali.

Ali menjelaskan, saat ini terpidana telah melakukan penyetoran pembayaran denda sebesar Rp200 juta melalui rekening penampungan KPK. Nantinya, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Sebelumnya, Dolly divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2021) lalu.

Dia dinyatakan bersalah, telah menerima suap senilai SGD345 ribu atau setara dengan Rp3,5 miliar dari pengusaha Pieko Njotosetiadi terkait persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.

Uang senilai Rp3,5 miliar itu, diterima Dolly melalui eks Direktur Pemasaran PTPN III Persero I Kadek Kertha Laksana.

PTPN III merupakan BUMN Holding Perkebunan yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan. PTPN III sebagai perusahaan induk mempunyai anak perusahaan perkebunan, yakni PTPN I sampai PTPN XIV.

Dolly divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ainul Ghurri