KEADILAN- Kasus sumbangan keluarga Akidi Tio sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19 sorotan publik. Putri Bungsu Almarhum Akidi Tio, Heryanty ternyata pernah terjerat kasus dugaan penipuan proyek Istana Negara.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa Heryanty dilaporkan oleh Ju Bang Kioh ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/1025/II/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Februari 2020.
“Sampai dengan saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan, karena sudah ada beberapa berdasarkan hasil gelar perkara klarifikasi dari beberapa saksi-saksi dan juga terlapor sendiri. Ada saksi ahli dan juga saksi-saksi yang lain.” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa sore (3/8/2021).
Yusri
Kemudian, lanjut Yusri, pada saat penyidikan Herianty sudah dundang untuk memberikan klarifikasi. Namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga gelar perkara yang dilakukan pada 30 Juni 2020 sudah memenuhi unsur naik ke tingkat penyidikan.
Yusri memaparkan kasus ini berawal dari kerjasama bisnis antara pelapor dan terlapor pada 2018 silam. Ada pun bisnis itu adalah bisnis pengadaan songket, ac dan pekerjaan interior senilai Rp7,9 miliar.
Namun dalam perjalanannya, terlapor memenuhi janjinya sehinggga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Bahkan pengakuan dari pelapor sendiri memang Rp7,9 miliar ini sudah dikembalikan Rp1,3 miliar secara bertahap. Tapi dengan terakhir, pada saat dilakukan pemanggilan pertama dan kedua kepada H tidak dihadiri. Kemudian mau dijemput tanggal 28 Juli 2021, lalu pelapor mencabut laporannya,” papar Yusri.
Untuk itu, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil pelapor terkait pencabutan laporan tersebut.
“Rencana kita undang untuk klarifikasi lagi apa motif pelapor mencabut laporan,” tegas Yusri.
Yusri menegaskan, bahwa kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Herinty di Polda Sumatera Selatan.
Darman Tanjung








