KEADILAN- Pandemi Covid-19 kembali dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengumpulkan pundi-pundi meski dengan cara ilegal. Belum lama ini, Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar ptaktik pemalsuan tabung apar (tabung pemadam) menjadi tabung oksigen.
Dalam kasus ini, polisi meringkus pelaku berinisial WS alias KR yang memalsukan 114 tabung apar menjadi tabung oksigen pada 20 Juli lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka mencari keuntungan dengan cara memalsukan tabung oksigen, karena banyak masyarakat yang membutuhkan tabung oksigen di masa pandemi Covid-19.
“Tersangka membeli tabung apar Rp700.000 hingga Rp750.000, setelah membuang isi tabung apar, kemudian tabung di isi oksigen dijual tersangka seharga Rp5 juta,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).
Setelah membeli tabung apar, lanjut Yusri, tersangka membuang isinya lalu dicuci. Tabung apar itu dibersihkan dengan air agar menyerupai tabung oksigen. Setelah bersih, tabung apar di isi dengan oksigen.
“Ini dampaknya sangat berbahaya, karena ketebalan tabung apar dan oksigen juga berbeda, bisa meledak,” tegas Yusri.
Tersangka WS yang bekerja sebagai pengisi tabung apar, memudahkan dirinya mendapatkan akses untuk mengumpulkan dan membeli tabung apar.
“Tersangka telah menjual sekitar 20 tabung oksigen melalui media sosial,” Yusri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 113 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Darman Tanjung








