KEADILAN – Niko Satria menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantaran dilaporkan mantan istrinya. Ia menjadi terdakwa dengan dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan perceraian mereka sebelumnya.
Dalam persidangan Rabu 28 Juli 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Magdalena Manjorang menghadirkan tiga orang saksi. Ketiganya adalah mantan isteri Niko yaitu Laora Ocktreya yang menjadi pelapor dalam perkara. Dua lainnya adalah kakak pelapor dan sepupu pelapor.
Dalam persidangan tersebut, Laora bersaksi bahwa hasil putusan sidang perceraian mereka menyebutkan bahwa dirinya sering memukul terdakwa. Padahal fakta sebenarnya tidak benar. Isi putusan perceraian yang didasarkan pengakuan terdakwa ini lah yang kemudian dipidanakan pelapor.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Taufan Mandala , S.H dengan amggota Djuyamto, S.H dan Agus Darwanta, Laora menjelaskan, pada salinan putusan gugatan cerainya dengan No: 16/Pdt.G/2018/PN Jakarta Utara, ada disebutkan bahwa saksi Laora sering melakukan kekerasan terhadap terdakwa. Sedangkan menurut Laora, terdakwa lah yang pernah melakukan kekerasan padanya.
Pada saat sidang gugatan cerainya berlangsung, Laora menyatakan dia tidak diperbolehkan datang ke persidangan. “Pertama saya hadir Bu. Setelah itu mediasi, kemudian setelah itu saya tidk diperbolehkan untuk hadir,” ujar Laora saat ditanya JPU perihal kehadirannya dalam sidang cerai.
Loura mengatakan, terdakwa Niko pernah berteriak, melakukan kekerasan verbal dan hampir melempar gelas padanya. Menurut saksi, hal ini dilakukan terdakwa untuk mencegah terdakwa hadir dipersidangan.
Setelah putusan sidang gugatan tersebut keluar, terdakwa pernah meminta untuk bertemu dengan Loura. Loura sempat menolak ajakan itu karena takut. Namun akhirnya Laura setuju untuk bertemu dengan terdakwa dengan syarat pertemuan itu harus di ruangan terbuka.
Menurut Laura, pada pertemuan itu ia diminta terdakwa untuk membenarkan isi putusan No: 16/Pdt.G/2018/PN Jakarta Utara, karena ada keluarga dari selingkuhan terdakwa yang ingin mengkonfirmasi perihal perceraiannya. Laora mengaku tidak terima jika dirinya harus membenarkan keputusan itu.
Sepupu Laora yang juga menjadi saksi dipersidangan menerangkan bahwa ia turut menghadiri pertemuan yang dilakukan setelah perceraian. Tetapi untuk perceraiannya sendiri saksi kurang mengetahuinya. Sedangkan kakak korban, mengaku bahwa terdakwa Niko pernah datang kerumahnya dan mengatakan bahwa Laora sering melakukan pemukulan kepada terdakwa.
Saat persidangan belangsung, kuasa hukum terdakwa sempat meminta Laora menunjukan kalimat yang menyatakan terdakwa melakukan kekerasan pada pelapor. Ternyata kalimat tersebut tidak ditemukan di gugatan, tetapi muncul di bagian pertimbangan hakim.
Oleh karena pasal yang didakwaan JPU adalah pasal 242 ayat 1, Majelis Hakim pun mempertanyakan pembuktian pasal yang didakwaan tersebut.
Pasal 242 ayat 1 mengatakan bahwa, “Barang siapa dalam keadaan dimana Undang-Undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumapah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Majelis Hakim pun bertanya pada terdakwa. Apakah saksi melihat terdakwa disumpah, atau megatakan keterangan palsu di sidang gugatan perceraiannya. Saksi menjawab tidak. Dia hanya tahu melalui putusan tersebut.
Majelis Hakim kemudian menjelaskan isi pasal tersebut pada terdakwa. Menurut Hakim pasal yang didakwakan itu merupakan pasal tentang memberikan keterangan palsu di persidangan. Untuk itu bukti yang harusnya diajukan kepersidangan adalah bukti yang mendukung pasal yang didakwakan. Sedangkan dari ketiga saksi yang dihadirkan, tidak ada yang melihat Niko disumpah di persidangan, atau pun menghadiri sidang gugatan perceraiannya.
JPU juga ikut berkomentar mengenai hal ini. JPU mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa ia sudah menolak berkas perkara ini sampai lima kali.
Pelaku Lain Dihilangkan
Di luar persidangan, Laora bersama kuasa hukumnya, Echa menanyakan perihal pasal tersebut kepada Jaksa. Menurut pihak Laora, pada berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P21) di Polda Metro Jaya, pasal yang disangkakan adalah pasal 242 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1. Namun dalam persidangan dan dakwaan yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, pasal 55 ayat 1 ini tidak disebutkan.
Mengenai hal ini Jaksa menjelaskan bahwa tidak ada keterangan Dixi Reinaldo yang mengatakan Laora melakukan kekerasan kepada Niko dalam berkas perkara. Dixi sendiri merupakan orang yang diduga membuat keterangan palsu saat menjadi saksi di sidang gugatan perceraian Laora dan Niko.
“Kan ditanya di putusan itu ada tidak? Ada tidak si Dixi ngomong kamu nampar terdakwa? Tidak. Makanya kata hakim tadi ngerti. Laora lebih ngerti. Ngerti banget apa yang dibilang hakim kan,” ucap Magdalena menjelaskan.
Echa kembali menekankan kenapa pasal 55 dihilangkan. Magdalena pun membantah. Ia mengatakan bahwa ia tak menghilangaknnya. “Saya tidak menghilangakan pasal. Tanya polisi. Saya hanya P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi),” bantah Magdalena.
Echa menjelaskan kepada Magdalena, bahwa di Surat Panggilan yang diterima Laora ada dua pasal, yaitu pasal 242 ayat 1 jo pasal 55. Jaksa menjawab bahwa DR sendiri tidak kena. “Si Dixi saya lihat dia tidak kena. Apa yang pasal 55 (KUHP) nya? Dia saja tidak kena,” pungkas Magdalena.
Persidangan perkara ini sendiri nantinya dilanjutkan Rabu depan masih dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi. Putusan perceraian yang menjadi sumber masalah perkara dibuat tiga hakim PN Jalarya Utara yaitu Faizal Hendri, S.H. MH sebagai Hakim Ketua, Sahlan Efendi, S.H, M.H dan I Wayan Wirjana, S.H sebagai Hakim Anggota. Pertanyaannya, apakah tiga hakim tersebut ikut masuk dalam daftar saksi perkara atau tidak. Rabu depan akan terlihat jawabannya.
CHARLIE TOBING








