JAKARTA – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitu nasib enam nasabah PT Anugerah Sentra Investama. Mereka tidak saja menderita kerugian akibat penurunan Net Asset Value (nilai pasar reksadana) secara tidak wajar, investasi mereka pada Sentra Ekuitas Berkembang produk PT Anugerah Sentra Investama juga tidak diredemption atau dicairkan PT. Anugerah Sentra Investama
Enam nasabah tersebut adalah JEK, FH, L, HLK, HH, dan THS. Keenamnya membeli produk reksadana PT. Anugerah Sentra Investama pada rentang waktu 2018-2019 dengan nilai antara Rp300 juta sampai Rp4 miliar. JEK melakukan subscription atau pembelian produk reksadana total senilai Rp300 juta. FH senilai Rp550 juta. L senilai Rp600 juta. HH senilai Rp4 miliar. HLK membeli senilai Rp400 dan THS senilai Rp1,5 miliar.
Sebagaimana diceritakan penerima kuasa keenam nasabah tersebut, Ronny, lima nasabah tersebut pada 20 Januari 2020, JEK, FH, L, HH dan HLK sudah mengajukan redemption all unit atau penjualan kembali semua unit dalam reksadana Sentra Ekuitas Berkembang kepada Anugerah Sentra Investama. Pengajuan redemption all unit tersebut dilakukan di Kantor PT Anugerah Sentra Investama yang berada di Ruko Cempaka Mas Blok M1 No.48 Jalan Letjen Soeprapto, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Formulir redemption all unit para nasabah tersebut diterima staff PT. Anugerah Sentra Investama bernama Riska dan para nasabah diberikan tanda terima oleh Riska. Sesuai Peraturan Otoritas Jaksa Keuangan (POJK), PT Anugerah Sentra Investama sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib melaksanakan redemption paling lambat dalam waktu tujuh hari setelah konfirmasi penjualan diterbitkan (paling lambat 2 hari setelah form redemption all unit diterima).
Namun redemption semua unit tersebut ternyata tak dilaksanakan oleh PT. Anugerah Sentra Investama sebagaimana ketentuan dalam POJK. Bahkan sampai Juli 2021, atau lebih dari 1,5 tahun sejak formulir diajukan nasabah, redemption semua unit tersebut tidak dilaksanakan PT Anugerah Sentra Investama. Akhirnya para nasabah mengalami kerugian bertubi-tubi. Tidak saja karena semakin turunnya harga NAV, juga tidak mendapatkan sama sekali dana mereka.
Merujuk data website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemegang saham PT Anugerah Sentra Investama terdiri dari Nenny Sutanto dengan Nilai Kepemilikan Rp24.975.000.000 (99.9 %) dan Mukhamad Ali Yusuf dengan Nilai Kepemilikan Rp25.000.000 (0.1 %). Sementara yang menjadi pengurus PT. Anugerah Sentra Investama adalah Firdaus sebagai direktur utama dan Hendy Oktinal sebagai direktur.
Sudah Mengadu ke OJK
Dicurangi secara tidak adil, tentu saja enam nasabah tersebut berusaha berjuang mencari keadilan. Salah satunya dengan meminta perlindungan hukum kepada OJK. Dan OJK memang ditugaskan negara untuk melindungi publik dari praktik curang PUJK agar pasar modal benar-benar aman dan investor merasa nyaman.
Surat permohonan perlindungan hukum itu diantaranya disampaikan kepada OJK pada 28 April 2021 lalu. Surat itu ditujukan kepada Bagian Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dan Pasar Modal. Pihak OJK, menurut Ronny, mengaku sudah memberitahukan PT Anugerah Sentra Investama soal permasalahan tersebut. Namun anehnya, meski OJK mengaku sudah memberitahukan PT. Anugerah Sentra Investama, namun PT. Anugerah Sentra Investama seperti mengabaikan regulasi soal kewajibannya untuk melaksanakan redemption tersebut.
Adanya kewajiban PUJK untuk melaksanakan redemption unit yang diajukan nasabah sebenarnya sudah berkali-kali ditegaskan OJK. Setidaknya pada Januari 2021 lalu, ketika PT Emco Asset Management (EAM) melarang nasabahnya melakukan redemption atas empat produk reksadana mereka, Juru Bicara OJK, Sekar Putih pada saat itu, mengatakan secara tegas EAM tidak boleh melarang nasabah melakukan redemption.
Namun ketegasan pihak OJK terhadap PT. Anugerah Sentra Investama kali ini tampaknya kurang terlihat. Meski sudah tiga bulan nasabah sudah meminta perlindungan sekaligus memberitahukan OJK soal pelanggaran regulasi, namun PT Anugerah Sentra Investama masih tidak melaksanakan redemption yang diajukan keenam nasabah tsb. “Padahal pertengahan Juli 2021 lalu kami juga sudah menyurati kembali OJK,” ujar Ronny.
Dalam surat terakhir kepada OJK, Ronny mengatakan juga melaporkan adanya tindakan sepihak PT. Anugerah Sentra Investama yang bisa dikategorikan termasuk tindak pidana. Yaitu mencairkan redemption sebagian unit kepada nasabah. Padahal nasabah tidak pernah mengajukan redemption sebagian unit, sebab nasabah mengajukan redemption semua unit. “Logikanya, dari mana PT. Anugerah Sentra Investama mendapatkan tandatangan nasabah sehingga seakan-akan ada formulir dari nasabah untuk mengajukan redemption sebagian unit,” jelas Ronny lagi.
Ronny juga mengatakan bahwa setelah kasus penolakan redemption yang dilakukan PT. Anugerah Sentra Investama mencuat di media massa, pihak PT. Anugerah Sentra Investama menghubungi tiga nasabah. Ketiganya adalah L, HLK dan THS. Tiga nasabah dihubungi oleh orang yang mengaku dari PT. Anugerah Sentra Investama pada 26 Juli 2021.

Nasabah berinisial L dan HLK kepada Ronny mengatakan bahwa orang yang mengaku dari PT. Anugerah Sentra Investama tersebut memintanya melakukan pengkinian data. “Namun L & HLK saat itu mengatakan bahwa jika PT. Anugerah Sentra Investama ingin melakukan pengkinian data bisa mengirimkan form-nya via email ataupun dikirim ke alamat yang tertera sesuai saat opening account karena tidak ada perubahan alamat surat menyurat,” cerita Ronny.
Namun anehnya, orang yang mengaku dari PT. Anugerah Sentra Investama tersebut menurut L dan HLK malah menolak. Penghubung tersebut malah memaksakan agar L dan HLK menandatangani form yang akan dikirimkan via ojek online, ditunggui serta langsung dibawa kembali. “L dan HLK akhirnya menolak. Kedua nasabah itu akhirnya mengatakan jika PT. Anugerah Sentra Investama memaksakan pengkinian data, formnya bisa diberikan kepada saya selaku kuasa dari L & HLK,” tutur Ronny.
Sedangkan THS dihubungi untuk menyetujui pencairan yang akan dilakukan secara dicicil dalam 3 tahun. Namun THS menolak. “Saya sudah dirugikan, sisa dana saya sekitar 30 persen dan sekarang saya mau cairkan, tapi malah diminta dicicil tiga tahun, logika dari mana,” ujar THS seperti ditirukan Ronny.
Siapa yang menghubungi tiga nasabah tersebut? Ronny mengaku kurang tahu pasti. Namun tiga nasabah tersebut memberitahukan nomor telepon pihak yang menghubungi mereka. “Ternyata nomor telepon orang yang menghubungi L, HLK & THS adalah sama,” cerita Ronny.
Atas dasar itu, Ronny selaku kuasa nasabah mengingatkan kepada PT. Anugerah Sentra Investama untuk menjalankan semua kewajiban yang sudah seharusnya dijalankan terhadap nasabah sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku dan segera menyelesaikan kewajibannya terhadap keenam nasabah yang telah dirugikan ini. “Saat ini keadaan perekonomian sedang sulit karena pandemi covid-19. Apa orang2 di PT. Anugerah Sentra Investama ini tidak ada hati nurani sama sekali? Nasabah yang sudah merugi sedemikian rupa dan sekarang dipersulit untuk mencairkan dana yang memang merupakan hak dari nasabah serta kewajiban dari PT. Anugerah Sentra Investama. Janganlah demi kepentingan anugerah semata, nasabah yang menanggung kerugian,” ujar Ronny.
Selain itu, Ronny juga meminta kepada OJK untuk menjalankan fungsinya, yakni memberikan perlindungan kepada konsumen dan melakukan pengawasan terhadap PUJK.
Tanggapan PT. Anugerah Sentra Investama
PT. Anugerah Sentra Investama sebagai PUJK sudah pernah dikonfirmasi langsung melalui Firdaus selaku Direktur PT Anugerah Sentra Investama. Namun ia tidak bersedia menjawab perihal redemption JEK dan 5 temannya. Ia hanya menyarankan untuk bertanya kepada pengacara PT. Anugerah Sentra Investama bernama Taufik Nugraha. Namun Taufik saat dihubungi tidak menjawab.
Sebagai catatan pihak PT.
Sekedar catatan, PT Anugerah Sentra Investama menjual produk reksadana mereka dengan iming-iming return tetap atau imbal hasil pasti. Return yang ditawarkan berkisar 10% – 12 % dengan periode investasi 6 dan 12 bulan.
SYAMSUL MAHMUDDIN








