KEADILAN – Tiga wanita menjadi terdakwa lantaran menyebarkan buku dan selebaran berisi penistaan agama di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ketiganya Marisi Sianipar, Llinda M Siagian, dan Sauria Sihaloho. Mereka didakwa melanggar pasal 156a KUHP tentang pencegahan dan penyalahgunaan dan atau penodaan agama jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rabu 28 Juli 2021, Shuban Noor selaku Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi. Saksi tersebut yaitu Ahmad Mastur (43) yang merupakan tokoh agama di Pulau Pramuka, saksi Marhali (57) dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKBM), dan Muhamad (59) warga Pulau Pramuka.
Ketiga saksi tersebut membenarkan adanya buku-buku dan selebaran yang dibagikan di Pulau Pramuka. Di tumpukan buku tersebut juga diselipkan uang berkisar Rp5000 sampai Rp10.000. Tiga buah buku dan satu selebaran yang dianggap itu diletakan terdakwa di depan rumah masing-masing warga Pulau Pramuka pada 10 April 2021 lalu.
“Warga lapor ke saya. Saya juga menemukan di depan rumah buku-buku itu. Dan mereka juga bingung siapa yang taruh buku-buku itu. Nah saya dapat informasi awal itu dari anak murid saya informasinya. Ada tiga orang perempuan yang menaruh. Akhirnya saya inisiatif langsung saya cari tahu, saya ke ojek kapal, saya cek jam 07:30 WIB tidak ada. Kemudian ada yang kasih tahu,” ujar saksi Ahmad di hadapan Majelis Hakim Maryono, S.H sebagai Hakim Ketua dan Benny Oktavianus, S.H, M.H serta Hendy Nurcahyo, S.H, M.H sebagai Hakim Anggota.
Ahmad menjelaskan, setelah dia tahu dimana tersangka berada, dia bersama saksi Marhali beserta RW setempat menciduk tersangka. “Nah ketemu. Kemudian, Bu nanti tolong ke rumah dulu kita ngobrol-ngobrol terkait dengan barang ini. Disitulah kita ngomong, kita audiensi dan dia mengakui bahwa itu memang terdakwa yang menaruh,” jelas Ahmad.
Saksi yang merupakan tokoh agama di Pulau Pramuka ini mengaku sempat membaca ketiga buku tersebut. Saksi mengatakan bahwa isi buku tersebut memang menistakan agama. Saksi juga menambahkan, saat ditanya alasan terdakwa menyebarkan buku tersebut, terdakwa menjawab untuk mendoakan negara ini supaya damai.
Saksi berikutnya dari FKBM membenarkan adanya penyebaran buku-buku itu di Pulau Pramuka. Namun saksi mengaku tak sempat membaca isi buku tersebut. Warga yang ikut bersaksi juga mengatakan keterangan yang sama. Mereka mengatakan buku-buku tersebut diedarkan bersama dengan uang Rp5.000 sampai Rp10.000.
Ketiga saksi juga mengatakan bahwa para terdakwa bukanlah warga Pulau Pramuka. Para terdakwa baru sehari sebelumnya tiba di Pulau Pramuka dengan menggunakan kapal. Kepada saksi, para terdakwa saat itu mengatakan bahwa rencananya ketiga terdakwa akan meninggalkan Pulau Pramuka keesokan paginya.
Setelah pemeriksaan saksi, persidangan ditutup. Rencananya akan digelar kembali pada tanggal 5 Agustus 2021 dengan agenda tuntutan. Buku-buku provokatif tersebut diantaranya berisi pelecehan kepada Nabi dan Rasul Ummat Islam yaitu Nabi Muhammad SAW.
CHARLIE TOBING








