Skandal Penolakan Redemption, Sesuai POJK Kerugian Nasabah Tanggung Jawab PT ASI

Jakarta – Kasus penolakan redemption all unit atau penebusan kembali produk reksadana Sentra Ekuitas Berkembang (SEB) oleh PT Anugerah Sentra Investama (ASI) akhirnya menjadi perbincangan. Apalagi belakangan terdengar kabar bahwa manajer investasi itu juga diduga membuat redemption bodong alias aspal dengan memalsukan tandatangan nasabah yaitu JEK, FH, L, HLK, HH, dan THS.

Perbincangan itu setidaknya terjadi di sejumlah grup WhatsApp yang menjadi wadah para korban investasi gagal bayar. Banyak anggota grup yang mengaku mengalami hal yg sama dengan JEK dkk. Seorang anggota grup bernama T misalnya, ia menyebut bahwa praktek seperti kasus PT ASI sudah sering terjadi dan sudah lama. “Tapi OJK seperti membiarkan,” tulisnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa nasabah JEK, FH, L, HLK, HH, dan THS, Ronny, melaporkan PT ASI kepada OJK terkait penolakan PT ASI untuk melakukan redemption semua unit yang diajukan JEK, FH, L, HLK dan HH. Kelimanya bersama THS membeli produk reksadana PT ASI pada 2018-2019 dengan nilai antara Rp300 juta sampai Rp4 miliar.
JEK melakukan subscription atau pembelian produk reksadana total senilai Rp300 juta. FH membeli total senilai Rp550 juta. L membeli total senilai Rp600 juta. HH membeli total senilai Rp 4 miliar. HLK melakukan pembelian total senilai Rp400 juta. Dan, THS membeli produk reksadana total senilai Rp1,5 miliar.

Pada 20 Januari 2020, JEK, FH, L, HH dan HLK sudah mengajukan redemption all unit atau penjualan kembali semua unit dalam reksadana Sentra Ekuitas Berkembang kepada PT ASI. Pengajuan redemption all unit tersebut dilakukan di Kantor PT ASI yang berada di Ruko Cempaka Mas Blok M1 No.48 Jalan Letjen Soeprapto, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Formulir redemption all unit kelima nasabah tersebut diterima staff PT ASI bernama Riska dan kelima nasabah diberikan tanda terima oleh staff tsb. Sesuai Peraturan Otoritas Jaksa Keuangan (POJK), PT ASI sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib melaksanakan redemption paling lambat tujuh hari setelah konfirmasi penjualan diterbitkan (paling lambat 2 hari setelah form redemption all unit diterima).

Namun redemption semua unit tersebut ternyata tak dilaksanakan PT ASI sebagaimana ketentuan POJK. Bahkan sampai Juli 2021, atau lebih dari 1,5 tahun sejak formulir diajukan nasabah, redemption semua unit tersebut tak dilaksanakan PT ASI. Dengan begitu para nasabah mengalami kerugian (karena turunnya harga NAV) serta nasabah tak mendapatkan dananya kembali.

Kerugian Nasabah
Nasabah harus menerima kenyataan pahit karena penurunan harga NAV “yang tidak wajar” (turun hampir 60 % dari nilai investasi). Seperti L dari investasi Rp600 juta tersisa Rp211.048.233, JEK dari invest Rp300 juta tersisa Rp4 miliar tersisa Rp1.617.795.854, FH dari investasi Rp550 juta tersisa Rp205.660.018, dan HLK dari investasi Rp400 juta tersisa Rp142.874.245 per tanggal 19 Juli 2021.
Padahal bila redemption yang diajukan pada 20 Januari 2020 dijalankan PT ASI dimana harga NAV saat itu Rp342.28, maka masing-masing nasabah akan menerima lebih besar. Rinciannya, bila redemption dilaksanakan, L akan menerima Rp237.828.147, JEK senilai Rp151.599.080, HH senilai Rp1.767.178.400, FH senilai Rp231.737.046, dan HLK senilai Rp161.003.560.
Menurut Ronny, kerugian karena kelalaian PT ASI tidak melaksanakan redemption semua unit pada 20 Februari 2020 tersebut adalah tanggung jawab PT ASI sebagai PUJK. Hal itu sesuai POJK Nomor 1/POJK.07/2013 pasal 29. Dimana dalam ketentuan tersebut PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kelalaian pengurus, pegawai atau pihak ketiga yang bekerja untuk PUJK. Begitu juga POJK Nomor 23/POJK.04/2016 pasal 2 ayat 2 yang mengatur tanggung jawab manajer investasi dan bank kustodian.
“Mengingat sampai saat ini kelima nasabah tsb blm juga dicairkan dananya oleh MI, maka sesuai POJK tsb diatas seharusnya MI mencairkan dana kelima nasabah tsb sesuai dengan harga pada saat instruksi redemption all unit diterima (tanggal 20 Januari 2020) bukan harga NAV saat ini,” ujar Ronny.

Sementara pihak PT ASI sudah dikonfirmasi langsung melalui Firdaus selaku Direktur Utama PT ASI menyarankan untuk bertanya kepada pengacara PT ASI bernama Taufik Nugraha. Namun Taufik saat dihubungi tidak menjawab.

Syamsul Mahmuddin