KEADILAN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terus memakan korban rakyat kecil. Uang tabungan sekolah anak pun terpaksa menjadi solusi membayar denda. Seperti dialami pedagang kecil di Kota Depok, Jawa Barat, yang terkena razia.
Kisah tragis ini dialami seorang pedagang mainan anak yang terjaring razia, Kamis (15/7/2021) lalu. Razia yang digelar di Pasar Sumkmajaya Depok, menjaring 14 pedagang.
Para pedagang itu disangkakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Adapun sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari denda Rp300 ribu sampai Rp1 juta tergantung jenis pelanggarannya.
Kondisi ini jelas dirasa berat bagi pedagang, selain karena penjualan yang turun drastis, mereka juga diharuskan membayar sanksi denda dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar.
Kegitiran itu diungkapkan NS, pedagang mainan anak di Pasar Sukmajaya Depok yang terjaring razia. NS, terpaksa menyerahkan uang tabungan sekolah anaknya sebesar Rp300 ribu untuk membayar denda kepada para petugas. Padahal uang tabungan itu tadinya, untuk membayar tunggakan uang sekolah sang anak yang sudah jatuh tempo berbulan- bulan.
“Saya memohon kepada petugas agar diberikan sanksi yang paling ringan. Akhirnya diputuskan harus membayar denda sebesar Rp300 ribu,” ujarnya NS kepada Keadilan.id yang menemuinya, Sabtu (17/7/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 orang pelanggar aturan PPKM Darurat yang terjaring razia, menjalani sidang tipiring. Sidang digelar di Aula Kantor kecamatan Sukmajaya Depok, Kamis ( 15/7/2021).

Dari data yang dihimpun, 13 pelanggar itu merupakan pedagang mainan, pakaian dan photo studio. Sedang seorang lagi adalah pedagang warung kopi.
Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu mengatakan, dalam sidang tipring itu, para pelanggar divonis bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp700 ribu hingga Rp1 juta.
Rahmat Fauzi








