KEADILAN – Paska pemberlakuan pembatasan kegiatan dari tanggal 2 Juli- 6 Juli 2021, kegiatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mulai kembali normal. Namun untuk sebgaian sidang perkara pidana ditunda karena Majelis Hakim terpapar Covid-19.
Terkait pelayanan PN Jakut yang semula dilakukan hanya dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB, hari mulai dikembalikan seperti sebelumnya, yaitu dari pukul 08.30 sampai pukul 15.30 WIB.
Sementara itu, beberapa kegiatan sidang perkara pidana di PN Jakut yang harusnya berlangsung hari ini, terpaksa ditunda karena Majelis Hakim yang bertugas mengadilinya dikonfirmasi positif Covid-19. Menurut pegawai PN Jakut, persidangan yang ditunda ini nantinya akan dilanjutkan saat Majelis Hakim yang bersangkutan dinyatakan sembuh.
Meskipun sebagian ditunda, ada juga beberapa perkara pidana yang disidangkan di PN Jakut. Sidang perkara pidana yang dilakukan hari ini diantaranya ialah sidang kasus pemalsuan surat yang dipimpin oleh Djuyamto, SH.MH sebagai Hakim Ketua bersama Taufan Mandala, S.H, M.H dan Srutopo Mulyono, S.H, M.H sebagai hakim anggota. Terdapat juga sidang pembacaan dakwaan pengguna narkotika yang dipimpin oleh Benny Oktavianus, S.H M.H sebagai Hakim Ketua.
Sebelumnya Ketua PN Jakarta Utara, Puji Harian, S.H, M.H mengeluarkan surat keputusan pembatasan kegiatan di linggkungan PN Jakut. Pembatasan ini dilakukan menyusul adanya dua hakim dan 11 pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 seusai melakukan tes PCR.
Dalam surat keputusan tersebut dikatakan mulai dari tanggal 2 Juli – 6 Juli 2021 kegiatan persidangan untuk perkara pidana ditunda sementara, kecuali untuk perkara pidana yang masa penahanan terdakwanya sudah mau habis. Sementara untuk sidang praperadilan, pelimpahan perkara pidana anak atau pelimpahan perkara pidana yang masa penahanan hampir habis tetap dilayani sesuai jam kantor yang ditetapkan.
CHARLIE TOBING







