KEADILAN – Pelaku pungutan liar (pungli) yang terjadi di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, rata-rata dilakukan oleh orang dalam. Sampai saat ini jajaran Polres Jakarta Utara telah mengamankan 49 pelaku beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp. 1.287.000, tujuh unit handphone, lima botol air mineral dan delapan kantong plastik.
Dari ke 49 tersangka, kebanyakan dari mereka merupakan karyawan di Pt. Greating Fortune Container (GFC) dan Pt. Dwipa Kharisma Mitra (DKM) Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelaku pungli di GFC bisa mendapatkan Rp.6.500.000 per hari dari 500 kendaraan yang beroprasi.
“Jadi total di GFC itu 13 ribu per satu kendaraan. Satu hari itu 13 ribu per satu kendaraan kontainer. Satu hari itu bisa 500 kendaraan. Coba dikalikan. Sekitar 6,5 juta yang dikeluarkan oleh sopir-sopir,” ucapnya pada rilis di Polres Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021).
Sedangkan total pungli di keempat pos DKM sekitar Rp. 11.000 untuk setiap kendaraan. Dalam sehari biasanya teradapat 350 sampai 500 kendaraan kontainer yang beroprasi di DKM.
“Kemudian di perusahan Pt. DKM atau Dwipa, ini sama total semuanya ada emapat pos. Per satu kontainer itu sekitar Rp. 11.000. ini juga sama satu hari bisa 350 sampai 500 truk kontainer atau kendaraan,” ucap Yusri menambahkan.
Yusri juga menegaskan bahwa jumlah uang yang dikeluarkan para sopir tersebut belum termasuk aksi pemalakan preman yang sengaja membuat macet.
CHARLIE ADOLF LUMBAN TOBING








