KEADILAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menempatkan perkara penganiayaan seorang perempuan berinisial YTR oleh pacarnya bernama Taufik Hidayat di Bandung sebagai perkara penting. Untuk menjamin berjalannya penegakkan hukum secara profesional, Kejati Jabar menunjuk sembilan jaksa untuk mengawal penanganan perkara sejak penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.
“Berdasarkan SPDB yang telah dikirim tadi, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk 9 orang jaksa untuk menangani ataupun mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH,” ungkap Nur Sricahyawijaya.
Taufik Hidayat yang telah diamankan pihak penyidik kepolisian kini disangkakan dengan pasal berlapis. Ia diduga menganiaya YTR yang merupakan pacarnya sampai lumpuh selama bertahun-tahun. Kasus ini kemudian menarik perhatian masyarakat Jawa Barat.
Sekedar diketahui, setelah sempat buron, Taufik berhasil diamankan pihak berwajib di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa malam 23 Juni lalu. Pria 30 tahun ini kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Barat.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan sebelumnya mengatakan bahwa Taufik telah mengakui seluruh perbuatan kejinya dilakukan di bawah pengaruh alkohol. Taufik sendiri mengaku menyesal dengan perbuatannya.
“Semua yang dia lakukan dia mengakui dan dia tadi sempat menyatakan bahwa dia juga menyesal, karena ini dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol tadi itu. Setiap hari ini konsumsi alkohol, selalu berdebat dan bercekcok dengan kekasihnya, dan terjadilah penganiayaan seperti itu,” katanya.
Dalam pernyataannya, Taufik juga menjelaskan penganiayaan yang dilakukannya kepada YTR. Tersangka pernah menyiksa korban menggunakan tangan kosong dan benda keras atau tajam, seperti besi, helm, meja kecil, pematik korek api berbentuk pistol, hingga sundutan rokok.
Penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan tersangka berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Saat ini, korban YTR tengah menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung karena matanya mengalami kebutaan.
BACA JUGA: Cegah Penyelewengan, Jamwas Gelar Arahan Virtual di Jatim










