KEADILAN – Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi menjatuhi vonis 18 tahun penjara terhadap dua terdakwa Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy (51) dan Chairuddin Panjaitan Alias Rudi (31) karena menyimpan 8 Kg di mess Pemko Tanjungbalai. Keduanya dinilai terbukti bersalah menjadi perantara, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan terdakwa Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy dan Chairuddin Panjaitan Alias Rudi dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan,” tegas hakim dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/4/2021) sore.
Dalam amar putusannya, hakim menuturkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali.
“Sedangkan hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika,” ucap hakim.
Setelah mendengar vonis hakim, terdakwa pun sontak kaget divonis 18 tahun penjara dan memohon agar diringankan.
“18 tahun? Tolong diringankan pak hakim,” katanya.
Selanjutnya saat hakim menanyakan apakah terima dengan vonis itu, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH)nya dan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar, subsidar 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU menuturkan perkara itu bermula pada 25 September 2020 lalu, saat terdakwa I Jimmy disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil 2 kaleng roti besar, yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina yang masing-masing bungkus berisi 1 kg narkotika jenis sabu, sehingga berat seluruh sabu yakni 10 kg, yang telah diletakkan di Jalan Mesjid Tanjung Balai.
“Kemudian terdakwa I lalu pergi bersama dengan terdakwa II Chairuddin Panjaitan mengambil kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat sabu, yang seluruhnya seberat 10 kg tersebut, lalu terdakwa pergi membawa 2 buah kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina yang berisikan narkotika jenis sabu, yang seluruhnya seberat 10 kg tersebut ke Kota Medan,” kata JPU.
Kemudian pada 26 September 2020, kedua terdakwa menginap di kamar yang ada di mess Pemko Tanjungbalai, adapun kamar tempat mereka menginap adalah kamar khusus untuk Sekda Tanjungbalai, yang beralamat Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan, tepatnya di Kamar No. 205.
Kedua terdakwa pun menyimpan sabu 10 kg itu, di dalam lemari kamar. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, keduanya pergi mengantarkan 2 kg sabu, kepada seseorang yang disebut Ijal (termasuk DPO Polrestabes Medan) ke Jalan Sisingamangaraja Medan.
“Sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II kembali mengantarkan 3 kg sabu ke Jalan SM Raja, pada saat terdakwa I meletakkan narkotika jenis sabu seberat 3 kg di aspal jalan. Tiba-tiba datang petugas kepolisian Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan,” kata JPU.
Selanjutnya, petugas kepolisian Polrestabes Medan juga menemukan serta menyita 2 kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 5 kg di penginapan para terdakwa.
Kemudian para terdakwa, mengakui telah membawa 10 kg sabu ke Kota Medan namun 2 kg telah berhasil mereka antar kepada Ijal, dan mendapat upah sebesar Rp 40 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut.
“Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 8 bungkus plastik teh cina yang berisikan narkotika jenis sabu yang seluruhnya seberat 8 kilogram, dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas JPU
Atas perbuatan kedua terdakwa, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Marukitua Tarigan













