KEADILAN – Seorang siswi Sekolah Menengag Atas (SMA) diperkosa 10 pria di sebuah rumah kosong di Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota, Rabu (31/3). Korban disebut dijadikan pelunasan hutang di antara tersangka.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Langsa mengatakan, kesepuluh tersangka itu berinisial MRA (17) MS (18), MOS (19), MVP (15), MRE (18), NS (17), MH (19), MKA (21), MNH (17) dan BK (19) Langsa masih dalam pencarian Polisi.
Dijelaskan Kapolres, dugaan pemerkosaan yang terjadi terhadap korban dengan cara membawa korban ke sebuah rumah kosong di Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota yang mana di rumah tersebut sudah ada tersangka MS dan tersangka BK yang sudah menunggu.
Kemudian disusul tersangka MRE, MVP, MOS, MKA, NS, MH, MNH darang ke rumah kosong tersebut dab korban diperkosa secara bergilir.
Kasus pemerkosaan tersebut terjadi dikarenakan tersangka MRA memiliki hutang terhadap tersangka MS. Namun, tersangka MRA tidak sanggup membayarnya, sehingga MS meminta bayaran hutang tersebut dengan membawakan perempuan sebagai ganti hutangnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polres Langsa dengan mengumpulkan bahan keterangan dan menemukan dua alat bukti yang cukup, para pelaku itu kemudian kita tangkap dari lokasi yang berbeda kecuali BK, dia berhasil kabur saat akan ditangkap,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ancaman Hukuman, Pasal 50 diancam dengan penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak Pengurangan 1/3 Hukuman dari ancaman orang dewasa,” pungkasnya.
Frans Marbun













