Mantan Dirjen KKP Beberkan Kejanggalan Kebijakan Menteri Edhy 

KEADILAN- Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar membeberkan berbagai kejanggalan kebijakan izin ekspor benih bening lobster atau benur yang dijalankan Edhy Prabowo saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

kejanggalan itu, ketika ia diperintahkan  Edhy Prabowo menandatangani izin ekspor benur untuk lima perusahaan yang belum memenuhi syarat menjadi pengekspor.

“Diperiksa administrasinya, tapi saya enggak yakin karena baru satu sampai 2 bulan berjalan, minta izin [ekspor] tapi dibilang sudah sukses restocking, budidaya, tapi saya enggak yakin. Budidaya enggak seperti ini, tapi dari dirjen dan direkturnya ada segmentasi dalam budi daya, tapi menurut saya enggak valid,” kata Zulfikar saat memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Suharjito, Rabu (3/3/2021).

Zulfikar mengungkapkan, banyak perusahaan yang mengajukan izin ekspor di KKP yang merupakan perusahaan baru atau perusahaan peralihan yang belum punya pengalaman dalam bidang benur.

Menurutnya, mayoritas perusahaan yang mengajukan izin, baru berdiri satu sampai tiga bulan.

Padahal, kata Zulfikar untuk mengajukan izin ekpor benur, perusahaan harus membudidayakan benur terlebih dahulu.

“Sampai saya mundur tandatangani 35 perusahaan (baru) itu masih panjang perjalanannya, ini makan waktu sampai konsumsi sembilan sampai 10 bulan, dan kalau disebut panen berkelanjutan ini panjang di bayangan saya setahun, tapi tiba-tiba sudah diajukan untuk ekspor,” beber Zulfikar dalam kesaksiannya di persidangan.

Zulfikar sempat menolak saat diminta menandatangani pada 9 Juli tahun lalu. Sementara izin ekspor itu diberikan oleh Dirjen Budidaya KKP. “Lalu, Andreau (staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi) lapor ke menteri. Jadi, akhirnya Pak Andreau menyampaikan, ‘Pak Fikar segera dicopot dari Pak Menteri’,” sambungnya.

Lantas Zulfikar langsung membuat surat pengunduran diri usai diperintah menandatangani izin ekspor benur untuk lima perusahaan tersebut. Ia terakhir kali bekerja di KKP pada 17 Juli 2020.

“Lalu Pak Menteri [Edhy] telepon saya, ‘Pak Fikar, diloloskan saja perusahaan tersebut, khawatir barangnya sudah di bandara. Kalau gagal surat tidak keluar bisa-bisa barangnya rugi, kita bermasalah’. Itu kata Pak Menteri,” tutur dia.

“Saya bilang, ‘baik saya cek lagi, administratif sudah lengkap semua’. Akhirnya saya tandatangani lima dokumen tersebut dan minggu depannya saya ajukan pengunduran diri,” pungkasnya.

AINUL GHURRI

Posting Terkait

Jangan Lewatkan