KEADILAN- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menggelar sidang pemeriksaan terdakwa
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait kasus red notice.
Dalam persidangan, Djoker panggilan Djoko Tjandra secara menceritakan rencana pertemuan dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Malaysia. Namun, pertemuan itu batal.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung bertanya tentang hubungan dirinya dengan seorang swasta bernama Rahmat. Djoko Tjandra menjelaskan awal bertemu Rahmat dalam acara ICMI pada tahun 2018 saat pembebasan Anwar Ibrahim.
“Saat itu ada tim ICMI zamannya ayah angkatnya Pak Rahmat, itu mereka semua merasa dekat sama Pak Anwar Ibrahim yang saat itu di-hidden oleh raja Malaysia, sehingga beliau keluar dari penjara. Teman-teman dekat Pak Anwar semua datang, wellcome beliau. Di situ saya bertemu (Rahmat), karena waktu itu teman-teman di ICMI saya semua kenal. Di situ saya ketemu namanya Rahmat juga,” beber Djoko Tjandra di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Kemudian, JPU menanyakan terkait permasalahan hukum, apakah Djoko Tjandra menyampaikan terkait masalah hukum kepada Rahmat. Namun Djoker mengaku, pembicaraan mereka terkait pertemuan Djoko Tjandra dengan Ma’ruf Amin.
“Saya tidak pernah menyampaikan (masalah hukum) tapi mereka tahu. Saya enggak tahu persis, tapi beliau beberapa kali telepon saya. Saat itu minta untuk saya bersedia menemui kyai… Pak Rahmat. Mereka mau datang ke KL (Kuala Lumpur),” terang Djoko Tjandra.
“Dia telepon saya, Pak Djoko kita mau ke Malaysia karena ada kunjungan kerja, beliau bilang Pak Kyai, panggilannya, Abah mau ke KL, yaitu yang sekarang jadi wapres kita, mau ke KL ‘Pak Djoko bersedia ketemu’, ‘oh dengan senang hati’, waktu tidak ditentukan kapan, itu saya dengar lagi badannya kurang enak badan, jadi nggak jadi datang,” imbuhnya.
Namun anehnya, setelah itu Rahmat tidak berkomunikasi lagi dengan Djoker, hingga akhirnya Rahmat menelepon dia pada 10 November 2019.
Djoko Tjandra menyebut Rahmat ingin mengenalkan temannya yang akan membantu Djoko Tjandra menyelesaikan masalah hukumnya di RI.
Djoko Tjandra mengaku tidak tahu kalau yang dikenalkan Rahmat adalah jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sudah divonis 10 tahun penjara.
Dia mengaku, baru mengetahui setelah Pinangki dan Rahmat menemuinya di Kuala Lumpur pada 12 November 2019.
“Selanjutnya Rahmat telepon saya, nggak ingat bicara apa pada 10 November 2019, beliau telepon mau kenalkan seseorang mengerti masalah hukum saya. Di situ mulainya, saya bilang silakan saja datang,” tuturnya.
Singkat cerita, Djoker, Rahmat dan Pinangki kemudian bertemu di Kuala Lumpur dan membahas permasalahan hukum Djoker.
Djoker menyampaikan, jaksa Pinangki menjelaskan mekanisme yang ditawarkan kasus hukumnya yakni mekanisme fatwa Mahkamah Agung (MA).
“Kira-kira fatwa itu akan bersurat Kejagung kepada MA dan MA mengeluarkan fatwa. Lalu pihak Kejagung membuat Surat Edaran terhadap fatwanya. Pinangki jelaskan (seperti) itu,” pungkasnya.
AINUL GHURRI













