KEADILAN – Ternyata, narkotika jenis daun ganja seberat 139 kg ditemukan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ditanam dan diserakkan di tong sampah. Hal itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa Zulfikar alias Zul Bin Achmad Lesmana di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/2/2021) sore.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menghadirkan tiga saksi dari petugas BNN yakni Achmad Andi Rifai, Edi Suranta dan Hermawan Putut Wibowo.
Di hadapan majelis hakim diketuai Ali Tarigan itu, Achmad Andi Rifai mengatakan, sebelum menangkap terdakwa Zul, BNN terlebih dahulu menangkap Amril Tanjung dan ditemukan ganja seberat 5 kilogram. Setelah melakukan interogasi, Amril mengaku masih ada ganja yang disimpan di gudang kapur, Asam Kumbang.
“Tapi pas kami geledah kosong majelis. Setelah beberapa waktu, terdakwa kita tangkap di rumah kawannya. Setelah itu kita interograsi, katanya barang tersebut di gudang kapur dan kita kembali lagi ke gudang tersebut,” jelasnya.
Achmad melanjutkan, ternyata ganja tersebut ditanam dan ada yang diserak di tong sampah dengan dibalut plastik.
“Ganja yang ditemukan di gudang kapur tersebut sebanyak 136 bungkus dengan berat 139 kilogram,” cetus Achmad.
Diketahui dalam dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat, awalnya terdakwa Zulfikar alias Zul Bin Achmad Lesmana bertemu Samsul (DPO). Pada pertemuan tersebut, Samsul menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk bisnis ganja.
Lalu, Samsul menelepon terdakwa dan menyampaikan bahwa mobil Avanza warna hitam yang bermuatan ganja sedang dalam perjalanan dari Gayo Luwes-Provinsi Aceh.
“Terdakwa disuruh oleh Samsul untuk mempersiapkan tempat penyimpanan ganja tersebut. Setelah berkomunikasi dengan Samsul, terdakwa menghubungi rekannya untuk membantu menurunkan ganja di sekitaran gudang kapur daerah Asam Kumbang,” ujar JPU.
Sesampainya di lokasi, terdakwa menurunkan 7 karung ganja tersebut dan dibuka satu persatu. Setelah menerima ganja, Puput (DPO) bersama Surya Agus Tami dan Salammudin menggali tumpukan kapur dengan menggunakan cangkul untuk mengeluarkan 5 box plastik yang sudah tertanam.
Setelah dimasukkan ke dalam 5 box dan dikubur, Puput memberitahukan kepada terdakwa bahwa jumlah ganja yang disimpan sebanyak 150 bungkus. Dari pekerjaan itu, Puput, Surya dan Salammudin diberikan upah oleh terdakwa masing-masing sebesar Rp 250 ribu. Beberapa bungkus ganja tersebut sudah berhasil dijual.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Ramboo.
Marulitua Tarigan











