KEADILAN- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah namanya dijadikan syarat disetujuinya kredit pinjaman uang yang dilakukan menantunya Rezky Herbiyono di Bank Bukopin Surabaya.
Pasalnya, pihak Bank Bukopin hanya berasumsi bahwa terdakwa Rezky meminjam karena sosok status sosial Nurhadi yang bertugas sebagai Sekretaris MA.
“Saya keberatan dan itu tidak benar sama sekali, kalau sosok saya dan status sosial saya menjadi pertimbangan untuk kreditnya Rezky,” tandas Nurhadi meanggapi saksi Andi Darma di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Nurhadi menambahkan, pihak Bank Bukopin belum mengenal dan tidak tahu sama sekali tentang dirinya. Sehingga ia merasa keberatan bila namanya sebagai pendukung proses kredit pinjaman.
“Bapak (Andi) kenal saya kan pertengahan 2015, kredit proses ini kan awal 2015 pertimbangan bapak apa?,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Bukopin Surabaya Andi Darma mengakui, selama 2015 dirinya belum mengenal Nurhadi. Namun, dia mendapat informasi dari Iwan Liman dan dari account officer Bank Bukopin yang memproses kredit Rezky bahwa Rezky adalah menantu Nurhadi.
“Nah bapak (Nurhadi) sebagai seorang pejabat terpandang, saya berasumsi bahwa saudara Rezky pastinya,” tutur Andi.
Selain itu, kata Andi, penilaian persetujuan kredit pinjaman di Bank Bukopin variabelnya banyak, salah satu utamanya adalah pihak Bank melihat dari aspek bisnis nasabah.
“Tetap kita lihat aspek bisnis, faktor sosial tadi itu sebagai faktor tambahan pak,” ujar Andi kepada Nurhadi.
AINUL GHURRI









