KEADILAN-Subdit III Sumdaling Direktorat Resrse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku aborsi illegal pada Senin (1/2/2021). Tiga pelaku berinisial ER, ST dan RS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di Kampung Cibitung RT. 001 RW. 05 No. 115 Kel. Padurenan Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi. Ketiganya punya perannya masing-masing.
“ER berperan melakukan tindakan aborsi, ST bagian pemasaran, penjemputan calon pasien, penerima uang hasil aborsi dan pemilik senjata airsoftgun sedangkan RS adalah ibu pemilik janin yang diaborsi,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku kata Yusri, uang sejumlah Rp39.400.000. Uang tersebut merupakan hasil aborsi selama menjalankan praktik illegalnya.
Pelaku juga kata Yusri dalam melakukan kegiatan aborsi tidak memiliki kahlian atau disiplin ilmu bidang kedokteran
spesialis kandungan dan melahirkan.
“Dia juga tidak memiliki izin untuk praktek kedokteran serta kegiatan
kesehatan lainnya,” katanya.
Menurut Yusri, pelaku membuka praktik aborsi illegal hanya untuk mengambil
keuntungan pribadi. Praktiknya khusus janin dalam kandungan yang masih dibawah delapan Minggu.
“Sekali aborsi dapat Rp5 juta. Ada pembagiannya. Rp5 juta si korban membayar. Rp3 juta untuk calo dan 2 juta untuk yang melakukan tindakan,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 77A JO Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Dipidana 10 tahun penjara,” tukasnya.
Odorikus Holang














