KEADILAN – Mohd Hamdani alias AM (44) dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp1 Miliar subsider 3 bulan penjara. Warga Dusun Tumpok Teungoh, Desa Grong-grong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh itu dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 2 kg.
“Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dengan subsider 3 bulan kurungan,” tegas majelis hakim diketuai Safril Batubara di Ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/2/2021) sore.
Menurut majelis hakim, pria yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Namun, atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU diketahui, awalnya, tim Ditresnarkoba Polda Sumut, sedang melakukan pengembangan atas informasi masyarakat. Mobil Toyota Avanza silver tampak terparkir di sekitar Jalan Musholla Lingkungan X, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Sedangkan terdakwa Mohd Hamdani Als Am sedang di teras depan sebuah rumah salah seorang warga lagi bertelepon. Petugas lalu melakukan penangkapan dan terdakwa diminta membuka kunci pintu mobil Avanza.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan ke dalam kabin mobil dan menemukan 2 bungkusan plastik berlogo WS warna putih berisi kristal putih dan terdakwa disuruh untuk mengambil bungkusan tersebut.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku diperolehnya dari Apak Am (panggilan sehari-hari dan masih dalam penyelidikan).
Bila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke calon pembelinya di Medan, terdakwa Mohd Hamdani dijanjikan mendapatkan keuntungan Rp10 juta. Terdakwa mengaku baru menerima Rp2,5 juta untuk akomodasi perjalanan dari Aceh ke Medan.
Marulitua Tarigan








