KEADILAN – ‘Nasib’ perkara tindak pidana korupsi (tipikor) mantan Walikota Medan, T Dzulmi Eldin S kini berada di Mahkamah Agung (MA-RI). Pengadilan Negeri (PN) Medan dikabarkan telah mengirim berkas perkara permohonan Peninjauan Kembali (PK) Eldin ke MA-RI.
“Iya, sudah dikirim itu berkas permohonan PK atas nama T Dzulmi Eldin ke Mahkamah Agung,” kata Humas PN Medan, Immanuel Tarigan ketika dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Minggu (31/1/2021) siang.
Menurut juru bicara pengadilan negeri Kelas IA Khusus itu, berkas permohonan PK Dzulmi Eldin melalui kuasa hukumnya Junaidi Matondang dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dikirimkan ke MA-RI tertanggal 22 Desember 2020 lalu.
Dengan demikian, terbukti tidaknya Dzulmi Eldin melakukan korupsi berbau terima uang suap, sepenuhnya berada di tangan MA-RI.
Diketahui, mantan orang pertama di Pemko Medan itu melalui PH-nya, Junaidi Matondang tidak terima dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor pada PN Medan yang diketuai Abdil Azis, 11 Juni 2020 lalu.
Sebelumnya, Junaidi Matondang selaku ketua tim PH pemohon PK mantan walikota Dzulmi Eldin mengaku optimis permohonan kliennya bakal dikabulkan majelis hakim MA.
“Bukti surat atas dua keadaan baru (novum) berikut adanya kekeliruan penerapan hukum dari majelis hakim pada perkara awal yang telah disampaikan kepada majelis hakim PN Medan, September 2020 lalu menjadi alasan kuat agar MA nantinya mengabulkan permohonan PK T Dzulmi Eldin,” bebernya.
Marulitua Tarigan










