KEADILAN – Bocah malang, CNS (15), warga di salah satu desa di Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara harus menanggung malu. Dirinya positif hamil akibat perbuatan bejat ayah tirinya, Lasron Sihombing (45).
Kasus ini terungkap oleh guru CNS di sekolah, Selasa (25/2/2020). Perubahan pada tubuhnya membuat sejumlah guru curiga. CNS pun diminta untuk tes kehamilan dengan alat tespack dan hasilnya positif. “Korban akhirnya menceritakan bahwasanya dirinya telah disetubuhi ayah tirinya,” ungkap Kasubbag Humas Polres Dairi Ipda Doni Saleh, Rabu (26/2/2020).
Doni menambahkan, setelah mendapatkan cerita CNS, pihak sekolah melaporkan ke ibu kandung korban, WP (40), yang langsung melaporkan ke Polres Dairi. “Begitu ada keterangan guru dan ibunya ke kantor polisi, juga anaknya diambil keterangan, bapak tirinya itu langsung ditangkap,” jelasnya.
Saat dimintai keterangan, LS tak mengakui perbuatannya. Dia mengakui kalau sudah menyetubuhi putri tirinya selama lima bulan belakangan. LS pun tak membantah jika aksi bejatnya itu dengan memaksa korban saat istrinya pergi mencari nafkah di ladang. “Tersangka mengancam putrinya, kalau korban tidak mau disetubuhi, ayah tirinya tak mau mengantar ke sekolah,” beber Doni.
Nasib CNS mengenyam pendidikan pun terhenti. Trauma mendalam dirasakannya menjadi budak seks sosok ayah yang harusnya menjadi pelindung dirinya selama lima bulan belakangan ini. Sedangkan Lasron kini harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saat ini korban dalam pendampingan psikolog dari KPAI untuk menghilangkan trauma. Sementara, LS ditahan dan masih diperiksa lebih intensif,” pungkasnya.













