KEADILAN. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa kembali 30 saksi perkara korupsi Jiwasraya, Kamis 20 Februari 2020. 19 dari 30 saksi tersebut adalah pemilik rekening efek atau Single Investor Identification (SID) yang menerima dana Jiwasraya yang bobol di lantai bursa.
19 orang pemilik rekening efek itu adalah Andi Arslan Djunai. Herick Erman. Mediarto Prawiro. Mursid Mudianto. Leonard Hartana. Vinisha Dixon Mohinani. Adi Supriatna. Raymond Aguswirawan. Tri Wahyu Handayani. Andreas Eka Putra. Edmond Setiadarma. Alex Widi Kristiono. Ferry Ricardo. Navin Kumar C Dani. Benard Saleh. Wiliam Honoris. Stephen Raja Ratnam. Agus Hartono dan Jeffry Wikarsa.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, para pemilik rekening efek diberi kesempatan untuk menjelaskan, mengklarifikasi dan memverifikasi rekening efek mereka kepada penyidik. “Batas waktu untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi adalah sampai Jumat 21 Februari 2020,” ujar Hari. SYAMSUL MAHMUDDIN












